Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 8/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 7 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
HENKI
143
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa HENKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENKI dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 14 (empat belas) hari kurungan
    3. Menetapkan barang