Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
HENKI
14 — 3
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HENKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENKI dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 14 (empat belas) hari kurungan
- Menetapkan barang