Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 368/Pid.B/2020/PN Rhl
Tanggal 16 September 2020 —
Terdakwa:
HENRISMAN Alias ARIS Bin YUNIAR BA Alm
4420

  • Terdakwa:
    HENRISMAN Alias ARIS Bin YUNIAR BA Alm
    PUTUSANNomor 368/Pid.B/2020/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:i.2.3.Nama Lengkap : Henrisman Alias Aris Bin Yuniar Ba Alm;Tempat Lahir di : Pekanbaru Provinsi Riau;Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 31 Agustus 1976;4.Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Fajar Ill Nomor 3 Labuhbaru
    Menyatakan Terdakwa HENRISMAN Als ARIS Bin YUNIAR BA (Alm)bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diaturdalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 351 (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENRISMAN Als ARIS BinYUNIAR BA (Alm) selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan pidanapenjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.3.
    :Bahwa ia terdakwa HENRISMAN Als ARIS Bin YUNIAR BA (Alm)pada hari Rabu tanggal18 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2020 atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun 2020 bertempatdi PKS PT.
    Punggung, pinggang dan bokong : Ditemukan luka memar (+), lebam (+), di punggung sebelah kiribagian atas dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebarempat koma lima sentimeter Ditemukan luka memar (+), bengkak (+), di pinggang sebelahkanan bagian atas dengan ukuran panjang dua belas sentimeter danlebar dua koma lima sentimeterPerbuatan terdakwa HENRISMAN Als ARIS Bin YUNIAR BA(Alm)sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum
    Menyatakan terdakwa Henrisman Alias Aris Bin Yuniar BaAlm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dimuka umum secara bersamasama melakukankekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimanadakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganPidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.