Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 578/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 28 September 2022 —
Terdakwa:
DESI HENSTANTI
14013
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DESI HENSTANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESI HENSTANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun .

    Dikembalikan Kepada Terdakwa DESI HENSTANTI

    14 (empas belas) lembar bukti transfer.

    Dikembalikan Kepada saksi korban SUKAMTO

    1. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah);

    Terdakwa:
    DESI HENSTANTI