Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DESI HENSTANTI
140 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa DESI HENSTANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penipuan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESI HENSTANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun .
Dikembalikan Kepada Terdakwa DESI HENSTANTI
14 (empas belas) lembar bukti transfer.
Dikembalikan Kepada saksi korban SUKAMTO
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
DESI HENSTANTI