Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2014 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 12-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1656/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 12 Februari 2014 — GENTA WICAKSANA
3111
  • Cahya Heraditya melihat rekaman CCTVyang mengarah ke laci kasir dan diketahui bahwa yang mengambil uang tersebut adalahterdakwa dan kemudian dilakukan stock opname di gudang toko dan ternyata adakekurangan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam tipe El dan setelah dilihatrekaman CCTV ternyata yang mengambil laptop tersebut adalah terdakwa ;Akibat perbuatan terdakwa pihak Toko Pazia mengalami kerugian kurang lebihg sebesarRp.8.399.000, (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh sembilan ribu rupiah
    berada di Tangerang ;e Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan adalah laptop warna hitam merkAccer ;e Bahwa terdakwa meminta jalan damai dan akan mengembalikan uangRp.1.750.000, dan terdakwa meminta waktu sampai hari Senin, tetapi sampaihari yang disepakati terdakwa tidak datang, selanjutnya kami laporkan kePolisi ;e Bahwa pegawai sudah pulang semua, terdakwa bertugas memasang alarm jaditerdakwa pulang terakhir ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan terhadapsaksi CAHYA HERADITYA
    namun ternyata tidak bisa hadir dipersidangan, oleh karena ituJaksa Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi tersebut dalam BAP dapat dibacakan danterdakwa menyatakan tidak berkebearatan atas permohonan tersebut ;Menimbang, bahwa atas perintah Hakim Ketua Majelis, Jaksa Penuntut Umummembacakan keterangan saksi CAHYA HERADITYA dalam BAP sebagai berikut :Bahwa telah terjadi pencurian di Toko Pazia , Kuningan City lantai 2 Blok 21 Jl.
Register : 10-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PA DEMAK Nomor 2034/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
248
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Waluyo bin Satoka) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Heraditya Nareswarie binti Hadi Purnomo) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi