Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal 2 Mei 2024 —
Terdakwa:
HERIGIANTO
135
  • Menyatakan Terdakwa Herigianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum "

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut


    Terdakwa:
    HERIGIANTO
Register : 18-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Gsk
Tanggal 6 Oktober 2020 —
Terdakwa:
HERIGIANTO Bin M. SATO
277
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HERIGIANTO BIN M. SATO, (alm) , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERIGIANTO BIN M.

    Terdakwa:
    HERIGIANTO Bin M. SATO
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERIGIANTO Bin M.SATO, (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam)bulan Penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidair 4 (empat) bulan Penjara;3. hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa HERIGIANTO BinM. SATO, (alm) dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telahdijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;4.
    SATO, (alm) sedangkan saksi mengenal setelah berhasilmengamankan terdakwa HERIGIANTO Bin M. SATO, (alm) namun tidak adahubungan keluarga ; Bahwa saksi bersama yakni BRIPDA M. FACHRUDIN D. dan BRIPDAFEBI ARRIAN RAHMAN yang juga berdinas di Polres Gresik saat melakukanpenangkapan terhadap terdakwa HERIGIANTO Bin M. SATO, (alm) ; Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa HERIGIANTO BinM.
    Kebomas Kab.Gresik dengan harga Rp. 400.000, ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) di bayarlunas ; Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dariterdakwa HERIGIANTO BIN M. SATO, (alm) caranya membeli atas shabutersebut adalah pada hari Bermula pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020sekira jam :19.00 Wib saat itu terdakwa HERIGIANTO BIN M. SATO, (alm) diparkiran truck PT Wilmar Ds. Indro Kec. Kebomas Kab. Gresik sedangbekerja kemudian terdakwa HERIGIANTO BIN M. SATO, (alm) menelponSdr.
    SATO, (alm) sedangkan saksi mengenal setelah berhasilmengamankan terdakwa HERIGIANTO Bin M. SATO, (alm) namun tidak adahubungan keluarga ; Bahwa saksi bersama yakni BRIPDA WAHYU dan BRIPDA FEBIARRIAN RAHMAN yang juga berdinas di Polres Gresik saat melakukanpenangkapan terhadap terdakwa HERIGIANTO Bin M. SATO, (alm) ; Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa HERIGIANTO BinM.
    HERIGIANTO BIN M. SATO, (alm) diamankandan dibawa ke Polres Gresik ; Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan terdakwaHERIGIANTO BIN M.
Register : 26-04-2012 — Putus : 11-06-2012 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 131/Pid.B/2012/PN.Kb.Mn
Tanggal 11 Juni 2012 — WIDIANTONO Als. KANCIL Bin SAMINO
6915
  • tidakberapa lama kemudian datang terdakwa bersama Heri Gianto alias Gapungdan Andri alias Sali serta 1 (Satu) orang perempuan ;e Saat itu terdakwa dan Heri Gianto alias Gapung serta Andri alias Sali minumarak jowo, kemudian Heri Gianto alias Gapung memanggil korban untukbergabung minum arak, lalu korban ikut minum arak bersamasama terdakwadan temantemannya tersebut ;e Ketika sedang minum arak tibatiba antara terdakwa dan Heri Gianto aliasGapung terlibat perkelahian, lalu korban bermaksud melerai, namum HeriGianto
    HeriGianto memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali yangmengenai pelipis kiri hingga saksi terjatuh setelah saksi bangun langsungdisusul pukulan2 kali dari terdakwa yang mengenai rahang serta pelipissebelah kiri ;Bahwa yang memukuli saksi adalah terdakwa dan Sdr. Heri Gianto aliasGapung dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagianmuka/wajah dan kepala sehingga saksi mengalami luka (Sesuai denganvisum et repertum) ;Bahwa saksi tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan Sadr.
    HeriGianto alias Gapung maupun terdakwa sehingga saksi tidak mengetahuiada masalah apa karena Sdr. Heri Gianto alias Gapung dan terdakwalangsung saja memukul saksi ;Bahwa saksi sempat dibawa ke RSUD Caruban dan berobat jalan ;Bahwa terdakwa tidak pernah mengganti biaya pengobatan saksi ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;. Saksi Suyandri als.
    HeriGianto dan terdakwa dengan saksi Ismoyo alias Kancil karena tibatiba sajaSdr. Heri Gianto memukul saksi Ismoyo dan disusul dengan terdakwa jugaikut memukul saksi Ismoyo sebanyak 2 kali yang menyebabkan saksiIsmoyo mengalami luka robek pada alis mata/pelipis mata sebelah kiri ;e Bahwa saksi Ismoyo tidak melawan maupun membalas dan saksi sempatmelerai terdakwa dan Sdr. Heri Gianto ;Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar.3.
    HeriGianto dan terdakwa dengan saksi Ismoyo alias Kancil karena tibatiba sajaSdr. Heri Gianto memukul saksi Ismoyo dan disusul dengan terdakwa jugaikut memukul saksi Ismoyo sebanyak 2 kali yang menyebabkan saksiIsmoyo mengalami luka robek pada alis mata/pelipis mata sebelah kiri ;e Bahwa saksi Ismoyo tidak melawan maupun membalas dan saksi sempatmelerai terdakwa dan Sdr.