Ditemukan 4 data
110 — 28
melekat SIM Cards dengan No.083816068922; 1 (satu) Handphone merk IMO warna hitam yang melekat SIM Card dengan No.081320784118 dan 083821227747;Dikembalikan kepada Farida Fitri Syawalina; 1 (satu) handphone merk ANDROMAY (AG) warna putih yang melekat SIM Card dengan No.08112176446;Dikembalikan kepada Ajeng Sity Nursyamsiah; 1 (satu) handphone merk XIOMI Note 3 warna emas melekat SIM Card dengan No.081337399391 dan 087717760772;Dikembalikan kepada Putri Herisya
PUTRI HERISYA (ICHA) yang kemudian saksimenyanggupi untuk Job/B.O tersebut, karena tamunya lebih dari 1 (satu)orang yaitu 3(tiga) orang yang memesan kepada Terdakwa maka Saksikemudian menghubungi Sdr. BUKI untuk mencarikan 2 (dua) oranglainnya. Setelah Sdr.
Iqbal Ramadhan mengontak Terdakwa untukdicarikan wanita wanita dan meminta foto foto wanita yang bersediadibooking malam itu beserta tarifnya, Terdakwa lalu mengontak meggunakanBBM maupun Whatssap ke wanitawanita yang bersedia melakukan pekerjaanitu, antara lain melalui saksi Putri Herisya Rahmawati yang lalu mengusulkanagar Terdakwa mengontak saksi Anggi Purnamasari yang lalu dimintanyamencari 2 (dua) wanita lainnya melalui saksi Buki Satria Darmawan yang lalumenawarkan pekerjaan itu kepada saksi
Iqbal Ramadhan untuk menawarkanwanitawanita yang bisa diajak kencan, menerima permintaan dari seseorangyang telah menginvitenya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Terdakwa lalu mengontakmeggunakan BBM maupun Whatssap ke wanitawanita yang bersediamelakukan pekerjaan itu, antara lain melalui saksi Putri Herisya Rahmawati yanglalu mengusulkan agar Terdakwa mengontak saksi Anggi Purnamasari yang laludimintanya mencari 2 (dua) wanita lainnya melalui saksi Buki Satria Darmawanyang lalu menawarkan pekerjaan
Iqbal Ramadhan untukmenawarkan wanitawanita yang bisa diajak kencan, menerima permintaan dariseseorang yang telah menginvitenya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Terdakwa lalu mengontakmeggunakan BBM maupun Whatssap ke wanitawanita yang bersediamelakukan pekerjaan itu, antara lain melalui saksi Putri Herisya Rahmawati yanglalu mengusulkan agar Terdakwa mengontak saksi Anggi Purnamasari yang laludimintanya mencari 2 (dua) wanita lainnya melalui saksi Buki Satria Darmawanyang lalu menawarkan pekerjaan
satu) Handphone merk Sony Experia warna hitam yang melekat SIMCards dengan No.083816068922;1 (satu) Handphone merk IMO warna hitam yang melekat SIM Carddengan No.081320784118 dan 083821227747;Dikembalikan kepada Farida Fitri Syawalina;1 (satu) handphone merk ANDROMAY (AG) warna putin yang melekatSIM Card dengan No.081121 76446;Dikembalikan kepada Ajeng Sity Nursyamsiah;1 (satu) handphone merk XIOMI Note 3 warna emas melekat SIM Carddengan No.081337399391 dan 087717760772;Dikembalikan kepada Putri Herisya
19 — 5
Tnk Tergugat diketahui mempunyai banyak hutang kepada orang lain tanpasepengetahuan Penggugat, ada beberapa orang yang managih hutangtersebut kepada Penggugat, sampai sekarang Tergugat diketahui beberapa kali mempunyai hubungan denganperempuan lain, dianatranya yang bernama Putri Herisya, dan itu diakuisendiri oleh selingkuhannya tersebut, bahkan pernah dipergokin sendirioleh Pengugatv Tergugat tidak menjalin hubungan baik dengan keluarga Penggugat.Tergugat pada pertengahan tahun 2018 terkena kasus
44 — 0
Suli Damid adalah sebagai wali dari anak yang bernama:
- Putri Herlin Az Zahra binti Heri Restono; Tempat/Tanggal/Lahir: Jakarta, 23 September 2006;
- Nadira Masdaniar Az Zahra binti Heri Restono; Tempat/Tanggal/Lahir: Jakarta, 13 November 2007;
- Salma Trioktavia binti Heri Restono; Tempat/Tanggal/Lahir: Jakarta, 28 Oktober 2008;
- Herisya Maya Nur Adelia binti Heri Restono; Tempat/Tanggal/Lahir: Jakarta, 16 Februari 2010
dan berhak
71 — 89
dalam keadaan beragama Islam, pada tanggal 31 Januari 2020, karena sakit;
- Menetapkan sebagai hukum;
- Maya Ariaty Marlina binti Suli Damio (isteri/ Penggugat I);
- Putri Herlin Az Zahra binti Heri Restono (anak perempuan kandung/ Pemohon II);
- Nadira Masdaniar Az Zahra binti Heri Restono (anak perempuan kandung/ Pemohon III);
- Salma Trioktavia binti Heri Restono (anak perempuan kandung/ Pemohon IV);
- Herisya