Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PA BARABAI Nomor 36/Pdt.P/2024/PA.Brb
Tanggal 6 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
186
  • Herlianie binti H. Kurdi (istri pewaris);
  • Novita Nur Pratiwi binti Apen Tarli (cucu dari almarhum H. Didi Djuhadi bin Wijadma) sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah Eti Rohaeti (anak pewaris;
  • Ayu Dinar binti Apen Tarli (cucu dari almarhum H. Didi Djuhadi bin Wijadma) sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah Eti Rohaeti (anak pewaris).
  • 4. Menetapkan Encas binti Wijadma sebagai Dzawil Qurba (Kerabat terdekat) dari almarhum H.

    Herlianie binti H. Kurdi yang meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2023 sebagai Pewaris;

    6. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Herlianie binti H. Kurdi adalah Dika Jaya Pratama bin H. Achmad Mawardi (cucu almarhumah Hj. Herlianie binti H. Kurdi) sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah Hj. Faika (anak pewaris);

    7. Menetapkan Hj. Herlina binti H. Kurdi dan H. Ahmad Saleh bin H. Kurdi sebagai Dzawil Qurba (Kerabat terdekat) dari almarhumah Hj.

    Herlianie binti H. Kurdi;

    8. Menyatakan penetapan ini berlaku khusus untuk keperluan administrasi sertifikat tanah hak milik nomor 671 atas nama Herliani dan tidak berlaku untuk selainnya;

    9. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).