Ditemukan 4 data
Terdakwa:
BENTARO Als IQBAL Anak Dari HERLIONO
29 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bentaro alias Iqbal anak dari Herliono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK. 6213031011970001 atas nama Bentaro;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Bentaro alias Iqbal anak dari Herliono
Terdakwa:
BENTARO Als IQBAL Anak Dari HERLIONO
13 — 3
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ari Kuswayadi bin Herliono) terhadap Penggugat (Siti Rama binti Selamat).
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp541.000.00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
12 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Herliono bin Nursiwan) terhadap Penggugat (Iti Wasniti binti Sutamat);
4.
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Herliono bin Nursiwan)terhadap Penggugat (Iti Wasniti binti Sutamat);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Hal. 9 dari 11 hal Putusan Nomor 0174/Pdt.G/2019/PA. Mil.Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Majalengka pada hari ini, Senin, tanggal 11 Maret 2019Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1440 Hijriyah, oleh Drs.
37 — 19
(tiga puluh juta rupiah) yangdiberikan oleh ibu kandung terdakwa (Sumiah) kepada pihak keluargasaksi Riski Fadilah yaitu Herliono. Uang tersebut akan dipergunakanmemenuhi kebutuhan saksi Riski Fadilan dan anak yang bernamaPemberian uang untuk biaya perdamaian ini dibenarkan oleh terdakwa dansaksisaksi meringankan yaitu Arianto dan Suwarti.