Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN CURUP Nomor 45/Pid.B/2015/PN.Crp
Tanggal 1 Juli 2015 — Herlisnawaty als Titing binti Hasbullah
9021
  • Menyatakan terdakwa Herlisnawaty als Titing Bin Hasbullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sesuatu perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.
    Crp tertanggal 25 Februari 2015 dikembalikan kepada terdakwa HERLISNAWATY ALS TITING BIN HASBULLAH ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ;
    Herlisnawaty als Titing binti Hasbullah
    PUTUSANNomor 34/Pid/2015/PT.BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanTinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama : Herlisnawaty als Titing binti Hasbullah;Tempat lahir : Palembang (Sumatera Selatan) ;Umur atau tanggal lahir :53tahun/10 Oktober 1961 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JI Padat karya RW 06/RT02 KelurahanKesambe
    Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh KetuaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 29 September 2015;Hal1 dari 19 hal, Putusan Nomor 34/PID/2015/PT.BGLTerdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 13 Juli 2015Nomor 34/PID/2015/PT.BGL, tentang penunjukkan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Herlisnawaty Als.Titing
    Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana dari PenuntutUmum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup telah menjatuhkanputusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Herlisnawaty als Titing Bin Hasbullah telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sesuatu perbuatan secara melawan hukum memaksa oranglain untuk membiarkan sesuatu ;Menjatuhkan pidana terhadap
    Yakup denganharga Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) satu kaplingnya ;Menimbang, bahwa saksi ANCES MARADIKA dan saksi BETY SUKENTImau membeli tanah kaplingan tersebut karena ditunjukkan adanya akta hibahNo.29/Crp/1998 yang berisi pemberian tanah hibah dari HAMNAH yakni (Ibukandung dari alm NENENG ROHMANI BINTI MUHAMMAD DIAH) yang juga nenekdari saksiM HERDIANSYAHALS EDI BIN HASAN TURIF (Almarhum) serta adanyaPutusan Pengadilan Agama Nomor. 023/Pdt.G/2006/PA.Crp yang berisi Gugatanterdakwa HERLISNAWATY
    Menyatakan Terdakwa Herlisnawaty als Titing Bin Hasbullah telahterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHal17 dari 19 hal, Putusan Nomor 34/PID/2015/PT.BGLpidana Melakukan sesuatu perbuatan secara melawan hukummemaksa orang lain untuk tidak melakukan dengan ancamankekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.
Register : 13-07-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan PT BENGKULU Nomor 34/Pid/2015/PTBGL
Tanggal 12 Agustus 2015 — HERLISNAWATY ALS TITING BINTI HASBULLAH
6618
  • HERLISNAWATY ALS TITING BINTI HASBULLAH
    PUTUSANNomor 34/Pid/2015/PT.BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama : Herlisnawaty als Titing binti Hasbullah;Tempat lahir : Palembang (Sumatera Selatan) ;Umur atau tanggallahir : 53 tahun/10 Oktober 1961 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JI Padat karya RW 06/RT02 KelurahanKesambe
    Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh KetuaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 29 September 2015;Hal1 dari 19 hal, Putusan Nomor 34/PID/2015/PT.BGLTerdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 13 Juli 2015Nomor 34/PID/2015/PT.BGL, tentang penunjukkan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Herlisnawaty Als.Titing
    Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana dari PenuntutUmum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup telah menjatuhkanputusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Herlisnawaty als Titing Bin Hasbullah telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sesuatu perbuatan secara melawan hukum memaksa oranglain untuk membiarkan sesuatu ;Menjatuhkan pidana terhadap
    Yakup denganharga Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) satu kaplingnya ;Menimbang, bahwa saksi ANCES MARADIKA dan saksi BETY SUKENTImau membeli tanah kaplingan tersebut karena ditunjukkan adanya akta hibahNo.29/Crp/1998 yang berisi pemberian tanah hibah dari HAMNAH yakni (Ibukandung dari alm NENENG ROHMANI BINTI MUHAMMAD DIAH) yang juga nenekdari saksi MHERDIANSYAH ALS EDI BIN HASAN TURIF (Almarhum) serta adanyaPutusan Pengadilan Agama Nomor. 023/Pdt.G/2006/PA.Crp yang berisi Gugatanterdakwa HERLISNAWATY
    Menyatakan Terdakwa Herlisnawaty als Titing Bin Hasbullah telahterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHal17 dari 19 hal, Putusan Nomor 34/PID/2015/PT.BGLpidana Melakukan sesuatu perbuatan secara melawan hukummemaksa orang lain untuk tidak melakukan dengan ancamankekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.