Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 24-10-2013
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 912/Pid.Sus/2013/PN.Bjm
Tanggal 27 Agustus 2013 — Pidana - Terdakwa: HERMADIE als MADI bin HAMSAN - JPU : ADYAKSA PUTERA, SH
578
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa HERMADIE als MADI bin HAMSAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.- Menyatakan terdakwa bernama HERMADIE Als.
    Pidana- Terdakwa: HERMADIE als MADI bin HAMSAN- JPU : ADYAKSA PUTERA, SH
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalahsebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : HERMADIE Als. MADI Bin HAMSAN.Tempat Lahir : Banjarmasin.Umur atau Tanggal Lahir : 40 Tahun/23 November 1973.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Laksana Intan Gg.
    Menyatakan HERMADIE Als MADI Bin HAMSAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pedant "dengan sengaja tidak melaporkanadanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman",sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 131 UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua tunggal Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pedant terhadap terdakwa HERMADIE Als MADI Bin HAMSANselamai1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah tetap ditahan .3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) paket sabusabu dengan berat bersih 0,08 gram Dirampas untukdimusnahkanUang tunai sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari5(lima) lembar pecahan kertas Rp 50.000, (lima puluh dou rupiah) Dirampas untuknegara4.
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa ia terdakwa HERMADIE Als MADI Bin HAMSAN, dalam melakukanperbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara,dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan jenis sabusabu tersebuttanpa ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Subsidair:Bahwa ia terdakwa
    Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.15Menyatakan terdakwa bernama HERMADIE Als.