Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2925/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suhariyanto
Terdakwa:
Hermalida P
132
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Hermalida P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suhariyanto
    Terdakwa:
    Hermalida P
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2925/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Hermalida P;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir: 07081991 ;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : BLITAR ;Agama
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlinatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Hermalida P;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c hurufb Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Jatim No. 1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum danPerlindungan
    Menyatakan Terdakwa Hermalida P telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;3.
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 2925/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suhariyanto
Terdakwa:
Hermalida P
294
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Hermalida P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suhariyanto
    Terdakwa:
    Hermalida P