Ditemukan 3 data
Gabena Pohan binti Alm Dahrun Pohan
19 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Gabena Pohan binti Alm Dahrun Pohan) sebagai pemegang wali atas diri dan harta satu orang anak almarhum Hermantua Ritonga bin Abd Kadir dengan Pemohon yang bernama Aditya Ray Ritonga, laki-laki, lahir tanggal 24 Juni 2005, dan diberi izin untuk pengurusan harta benda anak tersebut untuk menjual tanah untuk perumahan sesuai dengan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik dan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi
guna menyelesaikan kewajiban/hutang almarhum Hermantua Ritonga bin Abd Kadir yang berupa
47 — 16
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Herman Tua Naibaho alias Hermantua Naibaho bin Rahibullah Naibaho alias Raibullah Naibaho) terhadap Penggugat (Agustina binti Mhd Jasin alias Yasin);
- Membebankan
22 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Yulan Dari Naibaho alias Yulandari Naibaho binti Herman Tua Naibaho alias Hermantua Naibaho untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Syahrial Putra bin Nasrun;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).