Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 521/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat:
Candice Anggunadinata P.
Tergugat:
1.Angela Marcellina
2.Buntario Tigris, S.H.,S.E.,M.H
372186
  • Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama,TERGUGAT Menunjuk PENGGUGAT sebagai Tim manajemenuntuk membentuk dan mengatur tim, baik yang akan dibentuk atauyang sudah terbentuk, atas usaha toko online dan offline milikTERGUGAT yang Bernama Hermesien Closet (HC) dimanaPENGGUGAT membawa 5 (lima) orang tim.
    Waktu, sebagaimana disebutkan berdasarkan Pasal 1Perjanjian Kerja sama, yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 7 dari 41 Nomor 521/Pdt.G/2021/PN Jkt Utr8.Jangka waktu Perjanjian ini selama 2 (dua) tahun, terhitung sejakhari pertama mulai kerja, yaitu tanggal 19 Juli 2021 sampai tanggal19 Juli 2023Berdasarkan halhal tersebut, jelas bahwasanya PerjanjianKerjasama telah mengatur tentang sesuatu hal berdasarkan Pasal2 dan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama yaitu penunjukanPENGGUGAT untuk menjadi Manajemen Hermesien
    Closetuntuk memperbaiki kebobrokan Hermesien Closet.
Register : 14-03-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 136/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
POMPY POLANSKY ALANDA, SH
Terdakwa:
SHIRLY PRIMA GUNAWAN
9091
  • Disita dari RIZKY AYU JESSICA STEPHANIE, berupa :

    25. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 217/24.1PK/31.71.07/-1.824.27/e/2016, Nama Perusahaan : HERMESIEN CLOSET, Nama Penanggungjawab : SHIRLY PRIMA GUNAWAN, Alamat Perusahaan : Mall Artha Gading LT. GF Blok B2 No. 26-28, Jl. Boulevard Artha Gading Selatan No, 1 Kelapa Gading Jakarta Utara, yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2016;

    Dirampas untuk dimusnahkan.