Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 210/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 11 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Bambang Hermianto
143
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa : Bambang Hermimanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -

    Kartu tanda penduduk atas nama Bambang Hermimanto
    dikembalikan kepada terdakwa Bambang Hermimanto ;
    4. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Menyatakan terdakwa : Bambang Hermimanto telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarPenerapan Protokol Kesehatan 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3. Menetapkan barang bukti berupa : Kartu tanda penduduk atas nama Bambang Hermimantodikembalikan kepada terdakwa Bambang Hermimanto ;4.
Register : 11-02-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 210/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 11 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Bambang Hermianto
20
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa : Bambang Hermimanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    -

    Kartu tanda penduduk atas nama Bambang Hermimanto
    dikembalikan kepada terdakwa Bambang Hermimanto ;
    4. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);