Ditemukan 1 data
HERMINAR
64 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti tempat lahir Pemohon sebagaimana semula tertulis/tercantum pada kutipan akta kelahiran HERMINAR lahir di Dusun Lisu dirubah/diganti menjadi menjadi HERMINAR lahir di Lisu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru agar perubahan tempat lahir Pemohon sebagaimana semula tertulis/tercantum pada kutipan akta kelahiran HERMINAR lahir di Dusun Lisu dirubah/diganti menjadi HERMINAR lahir di Lisu, untuk didaftarkan pada Register di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru yang bersangkutan sesuai perubahan/perbaikan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya
Pemohon:
HERMINAR