Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13/PID.SUS/2022/PT TTE
Tanggal 11 April 2022 — HERMION IDO Alias MION
7928
  • M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 4/Pid.Sus/ 2022/PN Lbh, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Terdakwa HERMION IDO ALIAS MION yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;1.
    Menyatakan Terdakwa HERMION IDO ALIAS MION tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    HERMION IDO Alias MION
Register : 20-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN LABUHA Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Lbh
Tanggal 10 Maret 2022 —
Terdakwa:
HERMION IDO ALIAS MION
1146
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HERMION IDO Alias MION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap HERMION IDO Alias MION dengan pidana penjara selama 3 (tiga)

    Terdakwa:
    HERMION IDO ALIAS MION