Ditemukan 1 data
15 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERNIZEN ALS HERMAN BIN SYAFEI
PUTUSANNo. 2061 K/Pid/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : HERNIZEN ALS HERMAN BIN SYAFEI ;tempat lahir : Pangkalan Balai ;umur /tanggal lahir : 37 Tahun/ 01 September 1973 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal: Jalan Depati Mamak Rt. 007 Rw.003 KelurahanPangakalan Balai Kecamatan Banyu Asin IIIKabupaten Banyu Asin Palembang ;agama
: Islam;pekerjaan : Petani ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Palembang karenadidakwa :Kesatu :Bahwa ia Terdakwa HERNIZEN ALS HERMAN BIN SYAFEI, pada hariJumat tanggal 06 Agustus 2010 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2010 bertempat di rumah saksi korbanKomplek Perumahan Patal Kelurahan Talang Aman Palembang atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Hernizen, karena percaya akhirnya saksikorban memesan kayu racuk dan kayu seru/menteru sebanyak 18 (delapan belas) kubikkepada Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 19.000.000, (sembilan belas jutarupiah) kepada Terdakwa, lalu pada awal bulan Agustus 2010 Terdakwa dan isterinyakembali datang ke rumah saksi korban untuk menawarkan kayu racuk dan kayu serukarena percaya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000,000, (empat jutarupiah) selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2010 Terdakwa dan
terdakwa Hernizen, photo copy 1 kwitansitertera uang jumlah Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) ditandatangani olehterdakwa, photo copy (satu) lembar surat perjanjian antara saksi korban denganterdakwa Hernizen, photo copy (satu) berkas surat akta pengoperan hak antaraSaramenah dengan Hernizen, tetap terlampir dalam berkas perkara ;5 Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segerasetelah putusan ini diucapkan ;6 Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Mengingat akan akta tentang