Ditemukan 1 data
Bripka Delmi
Terdakwa:
HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI
15 — 0
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penduduk yang berpergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;Membebankan biaya perkara kepada
Penyidik Atas Kuasa PU:
Bripka Delmi
Terdakwa:
HEROWALDI PRATAMA bin BURHANIPETIKAN PUTUSANNomor 14/Pid.C/2018/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama lengkap : HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI;Tempat lahir : Sambas;Umur/Tanggal Lahir : 19 Tahun/26 November 1998;Jenis kelamin : Lakilakti;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Sei Pinang, RT.006/RW.002, DesaSei Rambah, Kecamatan Sambas,Kabupaten
Menyatakan Terdakwa HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pendudukyang berpergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;3.