Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 14/Pid.C/2018/PN Sbs
Tanggal 26 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bripka Delmi
Terdakwa:
HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI
150
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penduduk yang berpergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    Membebankan biaya perkara kepada

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bripka Delmi
    Terdakwa:
    HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI
    PETIKAN PUTUSANNomor 14/Pid.C/2018/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama lengkap : HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI;Tempat lahir : Sambas;Umur/Tanggal Lahir : 19 Tahun/26 November 1998;Jenis kelamin : Lakilakti;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Sei Pinang, RT.006/RW.002, DesaSei Rambah, Kecamatan Sambas,Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa HEROWALDI PRATAMA bin BURHANI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pendudukyang berpergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;3.