Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 908/Pid.B/2022/PN Kis
Tanggal 30 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa:
1.Hernando Pakpahan Alias Putra
2.Herowandi Pakpahan Alias Wandi
4312
  • Herowandi Pakpahan Alias Wandi tersebut diatas, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Hernando Pakpahan Alias Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II. Herowandi Pakpahan Alias Wandi Terdakwa II.
    Herowandi Pakpahan Alias Wandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro berwarna hitam BK 3365 VAK;

    Dikembalikan kepada saksi Rinto Sihotang;

    • Penuntut Umum:
      Nuri Fitriani, S.H
      Terdakwa:
      1.Hernando Pakpahan Alias Putra
      2.Herowandi Pakpahan Alias Wandi