Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN MANNA Nomor 31/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal 10 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.DIAN FEBIANTI, S.H
2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3.INDAH BUDI YANTI, S.H
Terdakwa:
HERPANLI DIAN SUSANTO BIN Alm. HERI CUNEN
2215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Herpanli Dian Susanto Bin (Alm) Heri Cunen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan
    Penuntut Umum:
    1.DIAN FEBIANTI, S.H
    2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
    3.INDAH BUDI YANTI, S.H
    Terdakwa:
    HERPANLI DIAN SUSANTO BIN Alm. HERI CUNEN