Ditemukan 3 data
17 — 4
Amar Putusan :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Jamaludin bin Hertawadi ) terhadap Penggugat (Susanti binti Supriyanto
Saksi telan memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa, Saksi adalah saudara kandung Penggugat, Saksikenal dengan Tergugat, namanya Jamaludin bin Hertawadi;bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat hidupbersama di rumah kebun~ milik orangtua Penggugat, kemudianpindah ke kebun milik orangtua Tergugat sampai berpisah;bahwa, Penggugat dengan Tergugat sudah dikaruniai 1 orang anakyang saat ini diasuh oleh Tergugat;bahwa, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat
Saksi telah memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa, Saksi bertetangga kebun dengan Penggugat, Saksi kenaldengan Tergugat, namanya Jamaludin bin Hertawadi;bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat hidupbersama di kebun milik orangtua Penggugat, kemudian pindahke kebun milik orangtua Tergugat sampai berpisah;bahwa, Penggugat dengan Tergugat sudah dikaruniai 1 orang anakyang saat ini diasuh oleh Tergugat;Hal 5 dari 11 hal.Put.No.1266/Pdt.G/2017/PA.Bta.
15 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Ulul Azmi bin Tarmizi) terhadap Penggugat (Mebi Feriska binti Hertawadi);
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000,00 (tiga
15 — 7
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (SAMSUL BAHRI BIN SENAMIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MEBI FERISKA BINTI HERTAWADI) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;
- Membebankan