Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN MALANG Nomor 185/Pdt.G/2013/PN.Mlg
Tanggal 21 Nopember 2013 — IR WILLY HERYATMO VS TITIK HIDAYATI, DKK
161
  • IR WILLY HERYATMO VS TITIK HIDAYATI, DKK
    PUTUSANNo. 185/Pdt.G/2013/PN.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:IR WILLY HERYATMO, WNI, lakilaki, tempat lahir Jakarta, 11 September 1956, 1.agama Islam, Pekerjaan PNS, dahulu beralamat di JI. Menanggal IndahIV no. 11 RT/RW: 002/007 Kel. Dukuh Menanggal, Kec. GayunganSurabaya, sekarang di Jl.
    Willy Heryatmo (Penggugat) ;8.
    Willy Heryatmo (Penggugat) ;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalammenjalankan putusan ini dan selanjutnya memproses balik nama Sertifikat HakGuna Bangunan nomor : 950, Surat ukur/gambar situasi tanggal 2841992No. 1409 seluas 136, atas nama pemegang Hak Doktorandus Faisal RizaRahmat menjadi atas nama pemegang sekrang Ir. Willy Heryatmo (Penggugat) ;6.
    Foto copy tidak ada aslinya KTP an Willy Heryatmo (bukti P6);7.
    WILLY HERYATMO (Penggugat);6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankanputusan ini dan selanjutnya memproses balik nama Sertifikat Hak GunaBangunan nomor. 950 Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2841992 no. 1409seluas 136 M2 an pemegang hak Doktorandus Faisal Riza Rahmat menjadi atasnama Ir. WILLY HERYATMO (Penggugat);7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hinggasekarang sebesar Rp . 976.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)8.
Register : 24-11-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 369/Pid.Sus/2014/PN.Tar
Tanggal 12 Januari 2015 — JAMALUDIN Als. JAMAL Bin SUNARDI
2910
  • HERYATMO dokter pemerintah selaku dokter jaga RSUDTarakan Proponsi Kaltim, dengan hasil pemeriksaan :1. Luka robek tanpa jembatan jaringan pada dada sebelah kiri, empat centimeter dari garistengah tubuh, enam belas centimeter dari tulang iga sebelah kiri, dengan ukuran panjang duacentimeter dan lebar nol koma lima centimeter ;2.
    HERYATMO dokter pemerintah selaku dokter jaga RSUDTarakan Proponsi Kaltim, dengan hasil pemeriksaan :1. Luka robek tanpa jembatan jaringan pada dada sebelah kiri, empat centimeter dari garistengah tubuh, enam belas centimeter dari tulang iga sebelah kiri, dengan ukuran panjangdua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter ;2.
Register : 14-05-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 171/Pid.Sus/2014/PN.Trk
Tanggal 1 Juli 2014 — GATOT TEGUH ARIFIANTO bin TAMIRUN
606
  • Heryatmo, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan yangkesimpulannya mengatakan : terdapat luka memar tepat di bagian bawah matasebelah kiri dengan ukuran panjang 5 (lima) cm dan lebar 3 (tiga) cm Lukatersebut disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isidan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut
    Heryatmo, dokter pada Rumah SakitUmum Daerah Tarakan ;e Benar akibat perbuatan terdakwa saksi menderita luka memar tepat di bagianbawah mata sebelah kiri;e Benar akibat menderita sakit dari perbuatan terdakwa saksi tidak bisamenjalankan aktifitas selama beberapa hari;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidakberkeberatan dan membenarkannya;2Saksi MULYADI bin MUSTAMIN;Saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Tarakan dan membenarkan tanda tanganyang diberikan dalam BAP tersebut
    Heryatmo, dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Tarakan yang kesimpulannya mengatakan : terdapat luka memar tepat di bagianbawah mata sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 (lima) cm dan lebar 3 (tiga) cm Lukatersebut disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul;Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dibenarkan olehsaksisaksi dan terdakwa maka dapat jadikan alat bukti dalam persidangan ini;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwaGATOT TEGUH ARIFIANTO
    Heryatmo, dokter pada Rumah SakitUmum Daerah Tarakan terhadap korban;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi menderita luka memar tepat di bagianbawah mata sebelah kiri;e Bahwa akibat menderita sakit dari perbuatan terdakwa saksi tidak bisamenjalankan aktifitas selama beberapa hari;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan
    Heryatmo,dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
Register : 16-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 404/Pid.B/2015/PN-Tar
Tanggal 20 Januari 2016 — - DIONISIUS ALS. DION A.D SIMON SILI, - ARDIANUS BALI SEBOREN ALS. ARDI A.D KORNELIS, - PASKALIS HALI OLA ALS. KALIS A.D SIMON SANGA, - BERNADUS SUGALY ALS. SUGI A.D KAROLUS GOLI - MUHAMMAD ADHA ALS. DAHA BIN MATLIKO
396
  • Heryatmo dokterjaga pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltim dengan hasil pemeriksaan:Bengkak tepat di pipi sebelah kanan, denganukuran panjang tujuhcentimeter dan lebar enam centimeter.Memar kebiruan tepat di kelopak mata sebelah kanan bawah, denganukuran panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.Mata sebelah kanan tampak kemerahanLecet di kaki, enam centimeter dari lutut sebelah kiri, dengan ukuranpanjang nol koma delapan centimeter dan lebar nol koma limacentimeterKesimpulan:Luka tersebut diakibatkan
    Heryatmo dokterjaga pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltim dengan hasil pemeriksaan:Bengkak tepat di pipi sebelah kiri, dengan ukuran diameter empatcentimeter.Lecet dibibir sebelah kiri, satu koma lima centimeter dari atas sudutbibir sebelah kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter danlebar nol koma tiga centimeterMemar kebiruan tepat dikelopak mata sebelah kiri atas, dengan ukuranpanjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.Kesimpulan:Luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda
    Heryatmo dokterjaga pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltim dengan hasil pemeriksaan:e Bengkak tepat di pipi sebelah kanan, denganukuran panjang tujuhcentimeter dan lebar enam centimeter.e Memar kebiruan tepat di kelopak mata sebelah kanan bawah, denganukuran panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.e Mata sebelah kanan tampak kemerahane Lecet di kaki, enam centimeter dari lutut sebelah kiri, dengan ukuranpanjang nol koma delapan centimeter dan lebar nol koma limacentimeterKesimpulan:e Luka tersebut
    Heryatmo dokterjaga pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltim dengan hasil pemeriksaan:e Bengkak tepat di pipi sebelah kiri, dengan ukuran diameter empatcentimeter.e Lecet dibibir sebelah kiri, satu Koma lima centimeter dari atas sudutbibir sebelah kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter danlebar nol koma tiga centimetere Memar kebiruan tepat dikelopak mata sebelah kiri atas, dengan ukuranpanjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.Kesimpulan:e Luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan
    Heryatmo dokter jaga pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltimdengan hasil pemeriksaan:e Bengkak tepat di pipi sebelah kiri, dengan ukuran diameter empatcentimeter.e Lecet dibibir sebelah kiri, satu Koma lima centimeter dari atas sudutbibir sebelah kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter danlebar nol koma tiga centimetere Memar kebiruan tepat dikelopak mata sebelah kiri atas, dengan ukuranpanjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.Kesimpulan:e Luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan
Putus : 24-02-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Trk
Tanggal 24 Februari 2015 — UMAR bin MAULANA
436
  • Heryatmo, dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Tarakan yang kesimpulannya mengatakan :e Luka bacok di daerah dan kepala punggung dengan perdarahan aktif;e Luka terbuka pada daerah tangan sebelah kanan;e Jari tengah tidak bisa digerakan;e =Telah dilakukan operasi dengan tindakan : Repair Tendon;Kesimpulan luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan untukmenjalankan kewajiban atau aktifitas seharihar1;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (2) KUHP
    Heryatmo, dokter pada Rumah SakitUmum Daerah TarakanMenimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwaUMAR bin MAULANA yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acarapersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polres Tarakan dan membenarkan tandatangan yang diberikan dalam BAP tersebutBenar pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekira pukul 00.30 witabertempat di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan telahmelakukan
    Heryatmo, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan yangkesimpulannya mengatakan :e Luka bacok di daerah dan kepala punggung dengan perdarahan aktif;e Luka terbuka pada daerah tangan sebelah kanan;e Jari tengah tidak bisa digerakan;e = Telah dilakukan operasi dengan tindakan : Repair Tendon;Kesimpulan luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan untukmenjalankan kewajiban atau aktifitas seharihar1;Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut Majelis unsur MelakukanPenyaniayaan yang mengakibatkan
Register : 27-01-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 17/Pid.B/2015/PN.Tar
Tanggal 17 Maret 2015 — JAYUDI Als. RANO Bin USMAN
377
  • Heryatmo, Dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Tarakan, yang pada hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa :e Luka robek pada leher belakang samping kanan, arah luka mendatar,sepuluh centimeter dari bawah telinga sebelah kanan, empat centimeterdari samping batas leher kanan, satu centimeter dari bawah batasrambut, dengan ukuran panjang sembilan centimeter dan lebar duacentimeter;e Terdapat empat luka gores / cakar tidak beraturan pada pipi seblahkanan;Halaman 11 dari 26 Putusan Nomor 17/Pid.B/201512e
    Heryatmo, Dokter pada Rumah Sakit Umum DaerahTarakan, dari hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa :Luka robek pada leher belakang samping kanan, arah luka mendatar,sepuluh centimeter dari bawah telinga sebelah kanan, empat centimeterdari samping batas leher kanan, satu centimeter dari bawah batasrambut, dengan ukuran panjang sembilan centimeter dan lebar duacentimeter;Terdapat empat luka gores / cakar tidak beraturan pada pipi seblahkanan;Luka gores pada bahu sbelah kanan;Terdapat lima luka gores
    Heryatmo, Dokter pada Rumah Sakit Umum DaerahTarakan, dari hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa :Luka robek pada leher belakang samping kanan, arah luka mendatar,sepuluh centimeter dari bawah telinga sebelah kanan, empat centimeterdari samping batas leher kanan, satu centimeter dari bawah batasrambut, dengan ukuran panjang sembilan centimeter dan lebar duacentimeter;Terdapat empat luka gores / cakar tidak beraturan pada pipi seblahkanan;Luka gores pada bahu sebelah kanan;Terdapat lima luka gores
Putus : 25-05-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 31/PID/2015/PT.SMR
Tanggal 25 Mei 2015 — JAYUDI Als. RANO Bin USMAN
4913
  • HERYATMO, dokterPemerintah selaku dokter jaga pada RSUD Tarakan Propinsi Kaltimsebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, pada korban diperoleh HasilPemeriksaandalam Visum et Revertum tersebut bahwa letak luka yang dialamikorban sebagai akibat perbuatan Terdakwa adalah terdapat pada leherbelakang samping kanan, yaitu pada bagian tubuh yang sangat vital, dimanahal itu terjadi karena dorongan faktor emosional pada diri Terdakwa yang timbulseketika karena ada bantahan dari Saksi korban terhadap
Register : 25-05-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 168/Pid.B/2015/PN-Tar
Tanggal 11 Juni 2015 — -ANDRI IRAWAN Bin HUSAIN
416
  • Heryatmo diperolehkesimpulan korban Ardiansyah mengalami Bengkak pada Kepala bagian belakang,dengan ukuran panjang 3 Cm dan lebar 3 Cm kerusakan tersebut disebabkan olehpersentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam.Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa,barang bukti maupun Visum Et Repertum dalam perkara ini maka terungkaplahfaktafakta hukum sebagai berikut :Y Bahwa benar pada hari minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira jam 17.30wita di sekitar jalan Teratai Depan pos kamling