Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan PN AMUNTAI Nomor 7/Pdt.P/2022/PN Amt
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon:
Wandi
271
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum terhadap perubahan nama anak Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 6308054208210001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6308-LT-05102021-0002 tanggal 5 Oktober 2021 yang semula tertulis dan terbaca Fatimah Herzahra, lahir di Hulu Sungai Utara, pada tanggal dua Agustus dua ribu dua puluh satu, anak ke tiga