Ditemukan 1 data
Wandi
27 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum terhadap perubahan nama anak Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 6308054208210001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6308-LT-05102021-0002 tanggal 5 Oktober 2021 yang semula tertulis dan terbaca Fatimah Herzahra, lahir di Hulu Sungai Utara, pada tanggal dua Agustus dua ribu dua puluh satu, anak ke tiga