Ditemukan 1 data
Terdakwa:
REXI REINALDO SAPUTRA T Bin HESKEIL TAPAHING
53 — 9
- Menyatakan Terdakwa Rexi Reinaldo Saputra T Bin Heskeil Tapahing, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
REXI REINALDO SAPUTRA T Bin HESKEIL TAPAHING