Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Tanggal 27 September 2022 —
Terdakwa:
REXI REINALDO SAPUTRA T Bin HESKEIL TAPAHING
539
    1. Menyatakan Terdakwa Rexi Reinaldo Saputra T Bin Heskeil Tapahing, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    REXI REINALDO SAPUTRA T Bin HESKEIL TAPAHING