Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PA KOLAKA Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Klk
Tanggal 19 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
84
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (DEDENG, A.Md BIN LA SALEHI) terhadap Penggugat (AYU HESPIANI, S.SOS BINTI MAHARDIN);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.860.000,00 (Delapan ratus enam puluh ribu rupiah)