Ditemukan 2 data
15 — 2
ITOK HESTIO Bin UNTUNG SUFIANTO
83 — 55
Bahwa kemudian hutang piutang antara Tergugat dengan Penggugat/pernyataan pengakuan hutang Tergugat dan pernyataan kesediaanpenyerahan jaminan sebagaimana disebut dalam Point Angka 6 (enam)diatas dituangkan dalam bentuk tertulis berupa Surat PernyataanPenyelesaian Kewajiban tertanggal 15 April 2014 yang dilegalisasi olehNotaris Hestio Sulistiati Bimasto, SH.