Ditemukan 12 data
60 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXING TECHNOLOGY;
/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU131/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT HEXING
Dengan mengadili sendiri:3. 1.3. 2.3. 3.Atau:Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP00218/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 13 September2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2013 Nomor 00097/406/13/431/15 tanggal 7 Juli 2015 atas namaPT Hexing Technology, NPWP 21.114.151.0431.000,beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jalan Mitra TimurIl, Blok D24,
257 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
HEXING TECHNOLOGY
Yani, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa,kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukaipada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan kawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU286/BC.06/2020, tanggal 30 September 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT HEXING TECHNOLOGY, beralamat di Kawasan IndustriMitra) Karawang Jalan Mitra Timur 11 Blok D24ParungmulyaCiampel Karawang, Jawa Barat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung
Putusan Nomor 1383 B/PK/Pjk/2021dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP000052/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas namaPT Hexing Technology, NPWP 21.114.151.0431.000;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidakmengajukan surat uraian banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 8 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding
Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP2540/KPU.01/2019tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadapPenetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNPNomor SPTNP000052/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari2019, atas nama PT Hexing Technology, NPWP 21.114.151.0431.000,beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang Jalan Mitra Timur 11 Blok D24 ParungmulyaCiampel Karawang, Jawa Barat, 41361 dan menetapkanatas barang impor yang diberitahukan
terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapanatas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai dalam SPTNP Nomor SPTNP000052/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019tanggal 02 Januari 2019, atas nama PTI Hexing
100 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
HEXING TECHNOLOGI
153 — 35
Hexing Technology
32 — 7
HEXING TECHNOLOGY INDONESIA
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
HANG TJAI Als EDY Als AHUAT
136 — 79
Kaca pengaman kendaraan bermotor merek Subaru sebagaiberikut : Subaru : 5 (lima) lembar; Bahwa cara terdakwa selaku pengelola Toko Glassy mendapatkan kacapengaman kendaraan bermotor yakni dengan melakukan pemesanan terlebihdahulu mengirim pemesanan barang ke alamat toko yang dituju yaitu emaildari Toko Hexing adalah lim@hexing.com.sg atau alamat email dari Toko JAEadalah weelonlai@jaeauto.com.sg, untuk alamat email pemesanan yangterdakwa gunakan adalah email dari Toko Glassy newglassy@yahoo.com,kemudian
Truck Hino : 3 (tiga) lembar;Kaca pengaman kendaraan bermotor merek Kia sebagai berikut :Kia Pregio :4 (empat) lembar;Kia Karen : 3 (tiga) lembar;Kaca pengaman kendaraan bermotor merek Subaru sebagaiberikut :Subaru : 5 (lima) lembar;Halaman 9 dari 40 Putusan Nomor 962/Pid.Sus/2020/PN.Btm Bahwa cara terdakwa selaku pengelola Toko Glassy mendapatkan kacapengaman kendaraan bermotor yakni dengan melakukan pemesanan terlebihdahulu mengirim pemesanan barang ke alamat toko yang dituju yaitu emaildari Toko Hexing
Dan Kaca pengaman untuk kendaraan bermotor yang sayapesan dari dari Toko Hexing,Toko JAE, toko Sinchere dan Toko Min GheeHalaman 25 dari 40 Putusan Nomor 962/Pid.Sus/2020/PN.Btmmerupakan barang baru / bukan bekas. hal ini dikarenakan toko tersebutbukan merupakan toko yang menjual Suku cadang bekas dan jika kacapengaman untuk kendaraan bermotor tersebut bekas maka tersangka akanmengetahui dari bentuk fisiknya seperti ada bekas lem dan ada lecetgoresan yang tidak bisa di perbaiki; Bahwa atas pekerjaan
Dan lembaran kaca tersebut tidakterdapat tanda SNI serta kaca tersebut tidak memiliki kemasansebagaimana yang dimaksud dalam peraturan menteri perdaganganRepublik Indonesia Nomor : 73/MDAG/PER/9/2015 tentang kewajibanPencantuman Label dalam bahasa Indonesia pada barang. setahu terdakwabahwa kaca pengaman kendaran bermotor tersebut adalah barang imporsemua dari Singapore toko JAE dan toko Hexing, barang tersebut datangditoko Glassy dalam keadaan dibungkus memakai plastik putih polos, tidakada petunjuk
10 — 1
HEXING VILLAGE HUKOU TOWNSHIPHSINCHU COUNTY ROC TAIWAN dalam hal ini memberikankuasa kepada MUHAMMAD TAUFIK, SH, Advokat, yangberalamat di Jalan Indrakila, Nomor 38, Kelurahan Panjer,Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi JawaTengah, Indonesia 54312, HP. 081 542 723 507 081 229 082791 081 903 342 115, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;MELAWAN;Tergugat, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, pendidikan SMP,bertempat tinggal di Dusun Xxxx RT.001 RW.001 Desa Xxxx,Kecamatan Xxxx, Kabupaten
19 — 13
Sukadana yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusanatas perkara Cerai Gugat antara :PENGGUGAT, umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan MengurusRumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan TingkatAtas, Pasport RI AT010176, Resident Certifikate (ROC)AD30046331, tempat kediaman di Bulu Rejo Rt/Rw001/001 Desa Bumi Mas Kecamatan BatanghariKabupaten Lampung Timur. dan sekarang bekerjasebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Nomor 11 Lane53 Hexing
1.Irmawati, SH
2.Erlysa Said, S.H.
Terdakwa:
IDRIS RUSLI Alias BAPAK SALSA Bin RUSLI
35 — 12
ol>
mana dakwaan tunggal Penuntut Umum :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan :
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa :
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan :
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) buah KWH meter merk Hexing
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3.Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa:
KAMILIN Bin M. SALEH
66 — 34
Nokia Model TA 1465, Imei 1: 359813354234356, Imei 2 : 359813355234355;
- 1 (satu) buah pisau dengan panjang 21 cm, bergagang kayu dan sarung warna cokelat;
- 1 (satu) buah kabel listrik warna merah dengan panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah kabel listrik warna biru dengan panjang 11 (sebelas) meter;
- 1 (satu) buah kawat dengan panjang 28 (dua puluh delapan) meter dalam keadaan terpasang/ terikat pancang bilah bambu;
- 1 (satu) Unit KWH Prabayar, Merk Hexing
131 — 329 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hexing Technology;11. SUGENG, tempat tinggal di Krajan B RT 009 RW 004,Kelurahan Kertasari, Kecamatan Rengas Dengklok,Kabupaten Karawang, pekerjaan Pekerja PT. HarmonicsTechindo Agung;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia (WNI), yangtergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh yang dinamakanFederasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:BUPATI KARAWANG, tempat kedudukan di Jalan A.
1.Pethres Mandala, SH
2.I Wayan Agus Wilayana, S.H.M.H
3.Andres Syaputra, SH
4.Rizky Chaniago SH
Terdakwa:
1.PAULUS TABAH
2.SALMUN SAKH
3.JONI HOINBALA
4.MARSEL LOPMETA
31 — 17
Meter : 14042925405; Merk : HEXING;