Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 657/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
DIDIK SUDARMARDI,SH
Terdakwa:
HE JIA CHEN bin HEXIONG GUAN
195
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HE JIA CHEN Bin HEXIONG GUAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)
    Penuntut Umum:
    DIDIK SUDARMARDI,SH
    Terdakwa:
    HE JIA CHEN bin HEXIONG GUAN
    PUTUSANNomor 657 /Pid/Sus/2018/ PN.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasadengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : HE JIA CHEN Bin HEXIONG GUANTempat lahir : FujianUmur/tgl lahir : 31 tahun / 28 Juli 1987Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Apartemen Aston
    Menyatakan TerdakwaHE JIA CHEN bin HEXIONG GUANbersalahmelakukan tindak Pidanatanpa hak menyalahgunakanHalaman 1 dari 12 halam Nomor 657/Pid.Sus/2018/PN Smg.Narkotika golongan bagi dirinya sendirisebagaimanadalam Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,sebagaimana dakwaan kedua ;2.
    PDM. 355/Semar/Euh.2/09/2018Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :PERTAMA :Terdakwa HE JIA CHEN bin HEXIONG GUAN pada hari Minggu tanggal13 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain masih dalam tahun 2017, bertempat di Kamar Blok G No.10 LP Kelas Kedungpane Semarang atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menmiliki,menyimpan
    kristal berat 0,019 dan 1 (tube) bekas urineadalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hakatau melawan hukum = memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan bukan tanaman.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KEDUATerdakwa HE JIA CHEN bin HEXIONG
    Menyatakan Terdakwa HE JIA CHEN Bin HEXIONG GUAN tersebutdiatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana, Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi dirinyasendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama :1 (satu ) tahun;3.