Ditemukan 1 data
RAKHMAT
Terdakwa:
HICKY MARSAL ILINTAMON
21 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hicky Marsal Ilintamon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
RAKHMAT
Terdakwa:
HICKY MARSAL ILINTAMON