Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 06-03-2025
Putusan PN JAYAPURA Nomor 584/Pid.Sus/2022/PN Jap
Tanggal 24 Januari 2023 — Penuntut Umum:
RAKHMAT
Terdakwa:
HICKY MARSAL ILINTAMON
2114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hicky Marsal Ilintamon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    RAKHMAT
    Terdakwa:
    HICKY MARSAL ILINTAMON