Ditemukan 2 data
27 — 12
Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiansebesar Rp. 6.000.000, Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwaMenimbang, bahwa dipersidangan telah didengarketerangan Terdakwa sebagai berikut Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 2 September 2011sekira jam 22.30 wib terdakwa bersama dengan BASRI ( belumtertangkap ) telah melakukan pencurian barang barang dalampondok pesantren HIDAYATHUL MUTAALIMIN di Desa Taal Kec.Tapen Kab.Bondowoso.Bahwa benar barang yang diambil terdakwa bersama BASRIberupa
21 — 2
Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dus tablet merk zyrek one pad 7 tipe ZM 7831;Dikembalikan kepada korban Hidayathul Akmal Bin Harnulis;- 1 (satu) tas kecil warna hitam;- 1 (satu) buah kunci letter T warna hitam;- 1 (satu) buah obeng warna hitam merah;Dirampas untuk di musnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;