Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-07-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 604/Pid.B/2017/PN.Plg
Tanggal 12 Juli 2017 — Deni als Dhani Oktavian, SE Bin Hidjati
8420
  • Deni als Dhani Oktavian, SE Bin Hidjati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;3.
    Deni als Dhani Oktavian, SE Bin Hidjati
    Deni als Dhani Oktavian, SE Bin Hidjati;2. Tempat lahir : Palembang;3. Umur atau tanggal lahir : 44 tahun / 26 Oktober 1972;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pala Blok : EA10 Perum Bukit SejahteraRT.77 RW.22 Kelurahan Bukit Lama Kecamatanlir Barat Palembang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan suratpenangkapan tanggal 13 Januari 2017 No.
    Deni als Dhani Oktavian, SE Bin Hidjati bersalahmelakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatuakta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakanoleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lainmemakai akta itu seolaholah keterangannya sesuai dengan kebenaransebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
    Deni als Dhani Oktavian, SE Bin Hidjati telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkanketerangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yangkebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakaiatau menyuruh orang lain memakai akta itu seolaholah keterangannya sesuaidengan kebenaran;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 9 (sembilan) bulan;3.