Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 681/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 15 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ANDI NUR FITRIANI, SH
Terdakwa:
M. IBNU IRDAN HIDSYAM ALIAS IBE
164
  • Ibnu Irdan Hidyam Alias Ibe, terebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak