Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN Paringin Nomor 75/Pid.C/2019/PN Prn
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUJADI
Terdakwa:
RIZA HIFRIADI Bin PAHRIN
9335
    1. Menyatakan Terdakwa RIZA HIFRIADI Bin PAHRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUJADI
    Terdakwa:
    RIZA HIFRIADI Bin PAHRIN
    RIZA HIFRIADI BIN PAHRIN tidakdapat menunjukkan kartu identitas diri / KTPel dan selanjutnya orang tersebutdiamankan dan dibawa ke mapolsek Batumandi guna proses selanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan TerdakwaPengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus dijatuhi pidana;Memperhatilkan Pasal 65 Ayat (3a) Peraturan Daerah Kabupaten BalanganNomor 10 Tahun
    Menyatakan Terdakwa RIZA HIFRIADI Bin PAHRIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidakmembawa Kartu Tanda Penduduk (KTPel);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari;3.
Register : 15-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Tanggal 9 Mei 2019 —
Terdakwa:
RIJA HIFRIADI als JULAK Bin H. DILAH
1810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H.

Dikembalikan kepada Terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH.

  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Terdakwa:
RIJA HIFRIADI als JULAK Bin H. DILAH
Nama lengkap : RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH;2. Tempat lahir : Batu Tangga;3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 04 April 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kecamatan Batang Lai Timur Kabupaten HuluSungai Tengah, Kalimantan Selatan;Il Kampung Busur Kecamatan Barong TongkokKabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur7. Agama : Islam;8.
Advokat dan Penasihat Hukumdari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang beralamat di JI.Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, sebagaiPenasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAKBin H.
Pidana sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIJA HIFRIADI Alias JULAK BinH. DILAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa, denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(Satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;5.
Perkara : PDM23/SDWR/TPUL/03/2019, yang isinya sebagai berikut:DAKWAANPrimair:Bahwa terdakwa RIJA HIFRIADI Alias JULAK Bin H.
Menyatakan terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;. Membebaskan terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH olehkarena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;. Menyatakan terdakwa RIJA HIFRIADI Als JULAK Bin H. DILAH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan ! bukantanaman;.
Register : 25-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA AMUNTAI Nomor 573/Pdt.G/2020/PA.Amt
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
12111
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Hipriadi alias Hifriadi bin Musa) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siti Fatimah binti Kartini) di depan sidang Pengadilan Agama Amuntai;

    4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah

    Amt.berdaya bukti sempurna dan mengikat yang memberi bukti Pemohon danTermohon benar sebagai suami isteri sah dan nama Pemohon adalah Hifriadi;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga telah mengajukan saksisaksi, bernama Saksi dan Saksi II.