Ditemukan 718 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2012 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 18/PID.B/2012/PN.KEFA.
Tanggal 2 Mei 2012 — T alias HILA
6318
  • Menyatakan terdakwa HILARIUS PIN SORAT alias HILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HILARIUS PIN SORAT alias HILA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA ) Bulan dan 15 Belas hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.
    T alias HILA
    T alias HILA ;Tempat Lahir : Waingapu ;Umutr/ Tg Lahir :31 Tahun/ 13 Januari 1981 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kilometer 3, Jurusan Atambua, KelurahanKefamenanu TengahKecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimorTengah Utara;Agama : Katolik ;Pekerjaan : Swasta ; Bahwa terdakwa ditahan dirumah tahanan negara berdasarkan surat perintahpenahanan ;1 Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2012 s/d tanggal 20 Maret 2012 ;2 Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu sejak tanggal
    T alias Hila ;= Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 25/ Pen. Pid/2012/ PN.
    06Februari 2012, berserta suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ; Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutsupaya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa Hilarius Pin Sorat, Amd.T alias Hilatelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksikorban Rimayanti Bangke sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 351 ayat (1)2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilarius Pin Sorat,Amd.T alias Hila
    supaya terdakwa tetapditahan ; 3 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seributelah mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya memohon agar MajelisHakim memberikan hukuman yang seringanringannnya dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya ; Menimbang, bahwa didalam persidangan terdakwa diajukan dengan dakwaansebagai berikut :Dakwaan : 2929222 nn nnn nnn nenawn Bahwa terdakwa Hilarius Pin Sorat, Amd.T alias Hila
    Didalam hukum pidana yangmenjadi subjek hukum adalah mereka (manusia/orang) yang melakukan suatu tindakpidana, baik perbuatan tersebut dilakukan oleh satu orang atau lebih ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa terdakwa HILARIUS PINSORAT alias HILA, dimana identitasnya lengkap sebagaimana termuat didalamdakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan ternyata paraterdakwa sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggungjawab menurut hukum.
Putus : 14-10-2011 — Upload : 23-03-2012
Putusan PT KUPANG Nomor 52/PDT/2011/PTK
Tanggal 14 Oktober 2011 — DANIEL NGGEBU, Cs VS ACHMAD ATTUBAL
4024
  • antara:DANIEL NGGEBU Umur 70 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki,Alamat Dusun 3, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah,Kabupaten Belu, Agama Protestan, Pekerjaan Wiraswasta,selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I ; OKTOVIANA NGGEBU Alias FIN, Umur 40 Tahun, Jenis KelaminPerempuan, Alamat Dusun 3, Desa Wehali, Kecamatan MalakaTengah, Kabupaten Belu, Agama Protestan, Pekerjaan Ibu RumahTangga, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGATI je enn eee ee eee ee ee ee ee eee ee ee eee eee eee eeeSEPRIHILADIN Alias HILA
Register : 28-01-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 12-10-2015
Putusan PN BAJAWA Nomor 9/ Pid.B/ 2014/ PN.BJW.
Tanggal 5 Agustus 2014 — Pidana - HILARIUS NUGA Alias HILA
9413
  • Menyatakan HILARIUS NUGA Alias HILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Permainan Judi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri HILARIUS NUGA Alias HILA DION tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan 10 (sepuluh) hari;3.
    Pidana- HILARIUS NUGA Alias HILA
    PANDE MADE MUDIANTARA Alias PANDE;Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungankekeluargaan dengan terdakwa;Bahwa penjualan kupon putih tersebut terjadi pada hariMinggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar jam 17.00 wita,bertempat di rumah terdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA, diKampung Ledho, Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo;Bahwa yang melakukan permainan penjualan kupon putihadalah terdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA bersamasamadengan saksi PAULUS MELU Alias POLUS dan saksiBONEFANTURA NABI
    No. 09/Pid.B/2014/PN.BJW.18Keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungankekeluargaan dengan terdakwa;Bahwa penjualan kupon putih tersebut terjadi pada hariMinggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar jam 17.00 wita,bertempat di rumah terdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA, diKampung Ledho, Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo;Bahwa yang melakukan penjualan kupon putih adalahterdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA bersamasama denganSaksi
    KORNELIS TETI NAHAK Alias NELIS;Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungankekeluargaan dengan terdakwa;Bahwa penjualan kupon putih tersebut terjadi pada hariMinggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar jam 17.00 wita,bertempat di rumah terdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA, diKampung Ledho, Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo;Bahwa yang melakukan penjualan kupon putih adalahterdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA bersamasama denganSaksi PAULUS MELU Alias POLUS dan saksi BONEFANTURANABI Alias BONE (
    BONEFANTURA NABI Alias BONE;e Bahwa penjualan kupon putih tersebut terjadi pada hariMinggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar jam 17.00 wita,bertempat di rumah terdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA, diKampung Ledho, Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo;e Bahwa yang melakukan permainan kupon putih adalahterdakwa HILARIUS NUGA Alias HILA bersamasama dengansaksi dan saksi PAULUS MELU Alias POLUS (para terdakwadalam Berkas Perkara terpisah);e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2013 sekitarjam
    Menyatakan HILARIUS NUGA Alias HILA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Memberi Kesempatan Kepada Khalayak UmumUntuk Permainan Judi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri HILARIUS NUGAAlias HILA DION tersebut diatas dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) Bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan ;4.
Register : 22-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 689/Pdt.P/2023/PN SRG
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
Hila B Sutiawan bin E Gunawan,
460
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Ibu Pemohon yang sebelumnya bernama Hila B Sutiawan, Laki-laki, lahir di Sukahening, 19
    Agustus 1989, anak dari ayah yang bernama E Gunawan dan ibu bernama Kurnaesih dirubah menjadi Hila B Sutiawan, Laki-laki, lahir di Sukahening, 19 Agustus 1989, anak dari ayah yang bernama E Gunawan dan ibu bernama E Bahriah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang
    Pemohon:
    Hila B Sutiawan bin E Gunawan,
Putus : 29-11-2022 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4070 K/Pdt/2022
Tanggal 29 Nopember 2022 — SALEH TATISINA VS PEJABAT/KEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA, DKK
346313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALEH TATISINA VS PEJABAT/KEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA, DKK
Register : 10-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 190/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hila
173
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hila, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    />- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Hila;
    Dikembalikan kepada Terdakwa
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Hila
    PUTUSANNomor 190/Pid.C/2021/PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa:Nama : Hila;Tempat lahir: Nganjuk;Umur/Tgl. Lahir : 58 tahun/1 Agustus 1962;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt.006 Rw.002, Desa Watuagung, Kec.
    Menyatakan Terdakwa Hila, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidanatersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1(Satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Hila;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor 190/Pid.C/2021/PN TrkDikembalikan kepada Terdakwa4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (Seriburupiah);Demikianlah diputuskan pada hari: Rabu, tanggal 10 Februari2021, oleh Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H.
Register : 15-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 96/PID/2020/PT KPG
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding/Terdakwa : AKWILA BANUNAEK alias HILA alias WILY Diwakili Oleh : AKWILA BANUNAEK alias HILA alias WILY
Terbanding/Penuntut Umum : Nelson Aprianus Tahik, S.H.
32467
  • Pembanding/Terdakwa : AKWILA BANUNAEK alias HILA alias WILY Diwakili Oleh : AKWILA BANUNAEK alias HILA alias WILY
    Terbanding/Penuntut Umum : Nelson Aprianus Tahik, S.H.
    Nama lengkap : Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily2. Tempat lahir : Soe3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/14 Juni 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Balfai, Desa Penfui Timur, KecamatanKupang Tengah, Kabupaten Kupang7. Agama : Kristen Protestan8.
    Pekerjaan : Swasta (penjaga Sekolah SD dan SMP 6Satu Atap Kupang Tengah)Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily ditangkapberdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/90/XII/RES1.4/2019/Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2019;Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily ditahan dalamtahanan rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan tanggal 2Januari 2020;2.
    Pengganti;Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang Nomor96/PID/2020/PT KPG tanggal 15 September 2020, tentangPenetapan hari sidang;Telah membaca berkas perkara dan Turunan Resmi PutusanPengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 86/Pid.B/2020/PN Olm,tanggal 24 Agustus 2020 serta suratsurat lainnya yangbersangkutan;Memperhatikan dan mengutip halhal sebagai berikut :a.Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM22/OLMS/Eku.2/04/2020tanggal 30 Juni 2020, sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa AKWILA BANUNAEK alias HILA
    Menyatakan Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wilytelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Akwila Banunaek AliasHila Alias Wily oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4.
    Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy J2 Primewarna silver dengan no model G532G105, nomor imei351556099634327Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Akwila BanunaekAlias Hila Alias Wily; 1 (Satu) buah bra warna ungu; 1 (satu) buah celana dalam warna ungu merk felancy; 1 (Satu) buah baju lengan panjang warna biru dan merahmuda merk NEVADA; 1 (satu) buah celana jeans ukuran LDirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 08-10-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 7/Pid.C/2021/PN Bjw
Tanggal 8 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arnold L Wio
Terdakwa:
Hilarius Due alias Hila
430
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Arnold L Wio
    Terdakwa:
    Hilarius Due alias Hila
Register : 10-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 190/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hila
22
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hila, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    />- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Hila;
    Dikembalikan kepada Terdakwa
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Hila
Register : 26-11-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 79/Pid.B/2021/PN Bjw
Tanggal 16 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Semuel Otniel Sine , S.H
Terdakwa:
Hilarius Due Alias Hila
12337
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hilarius Due alias Hila tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    Semuel Otniel Sine , S.H
    Terdakwa:
    Hilarius Due Alias Hila
    Nama lengkap : Hilarius Due alias Hila;2. Tempat lahir : Kuwujawa;3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 25 April 1979;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Puuboa, RT.002/ RW.002, Desa Radamasa,Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada;7. Agama : Katholik;8. Pekerjaan : Petani.Terdakwa tidak dikenakan penangkapan;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik tidak ditahan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilarius Due Alias Hila, berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan.3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) batang pohon pinang kering berukuran kurang lebih 1,5 MeterDirampas untuk dimusnakan.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Hilarius Due alias Hila tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPsebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Mengeluarkan Terdakwa dari Rutan Bajawa sejak setelah putusan inidiucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa Hilarius Due alias Hila dalamkemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;5.
    Menyatakan keberatan dari Terdakwa Hilarius Due alias Hila melaluiPenasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor 79/Pid.B/2021/PN Bjw atas nama Terdakwa Hilarius Duealias Hila;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa Hilarius Due alias Hila tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-08-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN UNAAHA Nomor 117/Pid.B/2015/PN Unh
Tanggal 22 Oktober 2015 — - Dimun bin Hila - Dedi als Ide bin Laundo - Sulaeman Basri als Eman bin Basri S
4112
  • Menyatakan Terdakwa I Dimun Bin Hila, Terdakwa II Dedi Als. Ide Bin Laundo, dan Terdakwa III Sulaeman Basri Als. Eman Bin Basri S. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dimun bin Hila oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Dedi Als. Ide Bin Laundo, dan Terdakwa III Sulaeman Basri Als.
    - Dimun bin Hila- Dedi als Ide bin Laundo- Sulaeman Basri als Eman bin Basri S
    Membebankan Terdakwa DIMUN bin HILA, Terdakwa II DEDI Als. IDEbin LAUNDO, dan Terdakwa III SULAEMAN BASRI Als.
    AHMAD (Alm.), sesampainya di rumah korbanTerdakwa DIMUN bin HILA memperhatikan kondisi sekitar rumah korbandan setelah aman Terdakwa DIMUN bin HILA langsung membuka kuncipintu rumah yang terbuat dari kayu dengan cara Terdakwa DIMUN binHILA memasukkan tangan kanannya lewat kusen jendela, setelah pintuterbuka Terdakwa DIMUN bin HILA dan Saksi ANDRIAWAN Als. ODINGbin LAUNDO langsung masuk ke dalam rumah korban dan mencaribarangbarang berharga, lalu Saksi ANDRIAWAN Als.
    ODING binLAUNDO menemukan tas hitam di ruang tamu, kKemudian TerdakwaDIMUN bin HILA memeriksa tas hitam tersebut dan menemukan 1 (satu)buah baju dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warnahitam,kemudian Terdakwa DIMUN bin HILA memberikan handphone tersebutkepada Saksi ANDRIAWAN Als.
    ODING bin LAUNDO, setelah ituTerdakwa DIMUN bin HILA melihat 2 (dua) kunci sepeda motor yangdigantung dekat kusen jendela, lalu Terdakwa DIMUN bin HILAmengambil 2 (dua) kunci tersebut dan langsung memberikan 1 kunciHalaman 7 dari 60 Putusan Nomor 117/Pid.B/2015/PNUnh.sepeda motor Suzuki Titan warna merah kepada Saksi ANDRIAWANAls. ODING bin LAUNDO dan 1 kunci sepeda motor Suzuki Satria FUwarna hitam dipegang Terdakwa DIMUN bin HILA, kemudian TerdakwaDIMUN bin HILA dan Saksi ANDRIAWAN Als.
    Konawe Terdakwa DIMUN bin HILA singgah untuk tukaranmembawa sepeda motor dimana awalnya sepeda motor Suzuki SatriaFU yang dibawa Terdakwa DIMUN bin HILA diganti oleh HERDINPRAMOTO, sedangkan sepeda motor Suzuki Titan yang dibawa SaksiANDRIAWAN Als. ODING bin LAUNDO diganti oleh NGISWAN, setelahitu HERDIN PRAMOTO dan NGISWAN membawa kedua sepeda motortersebut ke arah Kendari, kemudian sekitar bulan Nopember 2013Terdakwa DIMUN bin HILA dan Saksi ANDRIAWAN Als.
Register : 24-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 134/Pid.B/2020/PN Bdw
Tanggal 29 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
MOHAMMAD NUR FATAHILLAH Alias HILA Bin WAHYUDI
13712
    1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Nur Fatahillah Alias Hila Bin Wahyudi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Nur Fatahillah Alias Hila Bin Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    Rozy Haromain, S.H
    Terdakwa:
    MOHAMMAD NUR FATAHILLAH Alias HILA Bin WAHYUDI
    didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primairweecceeneeee Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD NUR FATAHILLAH Alias HILA BinWAHYUDI bersamasama dengan sdr.
    Galang dan Ari untuk kerumah Hila dan mengtakankepada Saksi apabila Hila ada perlu dengan Saksi. Dan pada saattersebt Saksi tidak mau namun karena dipaksa Saksi mau. kemudiansesampainya dirumah Terdakwa tepatnya di ruang tamunya Saksidisruh duduk kemudian Ari mengatkan kepada Saksi mana kalungnya?
    Saksi berboncengan 3 (tiga).Sesampainya dirumah Hila kami bertiga langsung masuk kerumah HilaDan Erik langsung dipanggil sama Hila diruang tamu dan Erik dudukdisebelah Hila dan pada saat Erik dan, Saksi juga ada diruang tamudan, jarak Saksi dengan Hila yang pada saat itu memukul Erik kirakiraberjarak 3 meter.Saksi tidak berani melerai karena takut dipukul.Karena pada saat itu Ari dan Hila sedang dipengaruhi oleh minumanKeras;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Halaman 8 dari 15
    Saksi Achmad Nur Fajri Bahwa pada hari Kamis,310ktober 2019 sekira jam 13.30 WibSaksi yang awalnya datang kerumah Saksi di Gg.Mayor Rt.03 Rw.01Kel.Badean Kec.Kab.Bondowoso untuk menjemput teman Saksisetelah kemudian setelah Saksi sampai di rumah Hila disana yangSaksi lihat Hila dan Ari sudah berhadapan dengan Erik yang Saksi lihatpada waktu kejadian Saksi hanya melihat Erik sudah memegang /menjambak rambut kepala dari Erik dan Hila duduk diam di dalamruang tamuh rumahnya, kemudian setelah Saksi mau
    keblakang rumahtidak lama kemudian Erik datang keSaksi meminta bantuan agar tidakdi pukul oleh Hila dan Ari yang kemudian Saksi melerai sedangkan ARIterus memukul Erik yang kemudian datang Hila menarik Erik daribelakang dengan posisi berdiri disertai pukulan dari Hila tetapi tidakmengenai karena dari sdr.
Register : 24-10-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1815/Pid.Sus/2018/PN Plg
Tanggal 11 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DEVIANTI ITERA SH
Terdakwa:
HILA RION SAPTA BIN ARSYAH
140
  • Ginas Meyjieta (Alm);
  • 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna Biru Putih milk terdakwa Hila Rion Sapta Bin Arsyah;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (Satu) unit Kendaraan Roda dua merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa nomor Polisi milik terdakwa Hila Rion Sapta Bin Arsyah, Dirampas untuk Negara;
  • 1 (satu) buah KTP An.
    Hila Rion Sapta Bin Arsyah;
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa Hila Rion Sapta Bin Arsyah;
  1. Membebankan Terdakwa membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
DEVIANTI ITERA SH
Terdakwa:
HILA RION SAPTA BIN ARSYAH
Register : 21-09-2016 — Putus : 25-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 152/Pdt.P/2016/PN.BLK
Tanggal 25 September 2016 — SITTI HUDAEDAH Tempat /Tanggallahir : Bulukumba, 20 April 1949 Alamat : Hila-Hila, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan ; Kebangsaan : Indonesia Jenis kelamin : Perempuan Agama : Islam Status : Menikah Pekerjaan : Pensiunan PNS Selanjutnya disebut sebagai.............................................................. Pemohon
2213
  • SITTI HUDAEDAHTempat /Tanggallahir : Bulukumba, 20 April 1949 Alamat : Hila-Hila, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan ;Kebangsaan : IndonesiaJenis kelamin : PerempuanAgama : IslamStatus : MenikahPekerjaan : Pensiunan PNSSelanjutnya disebut sebagai.............................................................. Pemohon
Register : 30-06-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 86/Pid.B/2020/PN Olm
Tanggal 24 Agustus 2020 —
Terdakwa:
AKWILA BANUNAEK alias HILA alias WILY
17583
    1. Menyatakan Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy J2 Prime warna silver dengan no model G532G105, nomor imei 351556099634327

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily;

    • 1 (satu) buah bra warna ungu;
    • 1 (satu) buah celana dalam warna ungu merk felancy;
    • 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru dan merah muda merk

      Terdakwa:
      AKWILA BANUNAEK alias HILA alias WILY
      Pekerjaan : Swasta (penjagaSekolah SD dan SMP 6 Satu Atap Kupang Tengah)Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily ditangkap berdasarkanSurat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/90/XII/RES1.4/2019/Ditreskrimumtanggal 13 Desember 2019;Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan tanggal 2Januari 2020;2.
      denganalasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, demi masa depanTerdakwa, Keluarga, Gereja, dan Bangsa;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa AKWILA BANUNAEK alias HILA
      Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barangsiapaadalah setiap orang yang menjadi subjek hukum (pelaku) dari tindak pidanayang didakwakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah dihadapkanoleh Penuntut Umum seorang laki laki sebagai Terdakwa yang bernamaAkwila Banunaek Alias Hila Alias Wily atas pertanyaan Hakim Ketua Majelistelah menerangkan identitasnya secara lengkap yang mana sesuai denganidentitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dan
      Menyatakan Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily telahterbukti secara sah dan = meyakinkan melakukan tindak pidanaPemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Akwila Banunaek Alias Hila AliasWily oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit handphone merk samsung galaxy J2 Prime warna silverdengan no model G532G105, nomor imei 351556099634327Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Akwila Banunaek Alias Hila Alias Wily; 1 (satu) buah bra warna ungu; 1 (Satu) buah celana dalam warna ungu merk felancy; 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru dan merah muda merkNEVADA; 1 (satu) buah celana jeans ukuran LDirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Tergugat:
1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
2.SANIRI NEGERI HILA
3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
179183
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan Berita Acara Pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat oleh Tergugat II untuk pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila adalah cacat hukum
  • dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan berita acara pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang di buat oleh Tergugat II untuk Pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemeritah Negeri Hila, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membuat dan mensahkan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila tentang Penetapan Mata
    Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang merupakan anak adat Negeri Hila untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.680.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • 9.

    Penggugat:
    SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
    Tergugat:
    1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
    2.SANIRI NEGERI HILA
    3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
    PEJABAT/PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA, Beralamat diNegeri Hila, Kecamatan. Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah;Sebagai Tergugat ;2.
    Hila;6.
    di rumah keluarga Ollong; Bahwa ada 2 (dua) marga Lating di Negeri Hila yaitu Lating GabaGabadan Lating Nustapy; Bahwa setahu saya, tidak ada yang Jadi raja di Negeri Hila selain LatingNustapy; Bahwa sebelum menjadi raja di Negeri Hila saat ini, keluarga Ollongpernah menjadi raja; Bahwa Keluarga Ollong diangkat sebagai raja di Negeri Hila sejakpemilinan raja tahun 1943; Bahwa Kedudukan raja di Negeri Hila dilakukan turun temurun; Bahwa Raja Negeri Hila yang diangkat berdasarkan pemilihan raja tahun1943
    Pimpinan pertama diNegeri Hila adalah anak Jamilu.
    Saksi Malik Selang,yang menyatakan pada pokoknya bahwa pada saat penandatanganan PeraturanNegeri Hila Nomor 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunanyang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila tanggal 22 Nopember 2008,Halaman 46 dari 55 Putusa Nomor 22/Pdt.G/2021/PN AmbAyub Mony menjabat sebagai Ketua Saniri Negeri Hila dan bukan menjabatsebagai Sekretaris Negeri Hila dan Ayub Mony tidak mempunyai SK sebagaiSekretaris Negeri Hila dari pihak yang berwenang;Bahwa negeri Hila adalah
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Tergugat:
1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
2.SANIRI NEGERI HILA
3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
7932
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan Berita Acara Pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat oleh Tergugat II untuk pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila adalah cacat hukum
  • dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan berita acara pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang di buat oleh Tergugat II untuk Pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemeritah Negeri Hila, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membuat dan mensahkan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila tentang Penetapan Mata
    Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang merupakan anak adat Negeri Hila untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.680.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • 9.

    Penggugat:
    SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
    Tergugat:
    1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
    2.SANIRI NEGERI HILA
    3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
    PEJABAT/PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA, Beralamat diNegeri Hila, Kecamatan. Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah;Sebagai Tergugat ;2.
    Hila;6.
    di rumah keluarga Ollong; Bahwa ada 2 (dua) marga Lating di Negeri Hila yaitu Lating GabaGabadan Lating Nustapy; Bahwa setahu saya, tidak ada yang Jadi raja di Negeri Hila selain LatingNustapy; Bahwa sebelum menjadi raja di Negeri Hila saat ini, keluarga Ollongpernah menjadi raja; Bahwa Keluarga Ollong diangkat sebagai raja di Negeri Hila sejakpemilinan raja tahun 1943; Bahwa Kedudukan raja di Negeri Hila dilakukan turun temurun; Bahwa Raja Negeri Hila yang diangkat berdasarkan pemilihan raja tahun1943
    Pimpinan pertama diNegeri Hila adalah anak Jamilu.
    Saksi Malik Selang,yang menyatakan pada pokoknya bahwa pada saat penandatanganan PeraturanNegeri Hila Nomor 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunanyang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila tanggal 22 Nopember 2008,Halaman 46 dari 55 Putusa Nomor 22/Pdt.G/2021/PN AmbAyub Mony menjabat sebagai Ketua Saniri Negeri Hila dan bukan menjabatsebagai Sekretaris Negeri Hila dan Ayub Mony tidak mempunyai SK sebagaiSekretaris Negeri Hila dari pihak yang berwenang;Bahwa negeri Hila adalah
Register : 01-11-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN KLATEN Nomor 184/Pid.B/2023/PN Kln
Tanggal 23 Nopember 2023 —
Terdakwa:
NURISKY ALIVIA HILA PUTRI Binti FATAHILLAH
3115
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Nurisky Alivia Hila Putri Binti Fatahillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    NURISKY ALIVIA HILA PUTRI Binti FATAHILLAH
Register : 13-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT AMBON Nomor 65/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding/Penggugat : SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Terbanding/Tergugat I : PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
Terbanding/Tergugat II : SANIRI NEGERI HILA
Terbanding/Tergugat III : SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
27183
  • Pembanding/Penggugat : SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
    Terbanding/Tergugat I : PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
    Terbanding/Tergugat II : SANIRI NEGERI HILA
    Terbanding/Tergugat III : SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
    PEJABAT/KEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA, Beralamat di Negeri Hila,Kecamatan. Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagaiTerbanding semula Tergugat I;2.
    Kepala Pemerintan Negeri Hila, maka ditemuai halhal yangmembuat Paraturan Negeri (PERNEG) Nomor : 01 Tahun 2008 tentangPenetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala PemerintahNegeri Hila mengandung cacat hukum yang tidak bisa digunakan sebagaidasar hukum untuk melakukan Penetapan dan atau Pengukuhan RajaNegeri Hila secara adat istiadan Negeri Hila;Bahwa dikatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak MenjadiKepala
    BerhakMenjadi Kepala Pemerintan Negeri Hila yang menegaskan Hak darimatarumah/keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, adalahmataruma/keturunan Lating dan Ollong , sangat bertentangan dengan HakAsal Usul dan Hukum adat Negeri Hila, (diluar undangundang Nomor 5Tahun 1979), karena matarumah/keturunan Ollong tidak pernah menjadiRaja di Negeri Hila sebagai Pemerintah di Negeri Hila;Bahwa karena Peraturan Negeri (PERNIG) Hila Nomor 01 Tahun 2008 dibuat oleh AYUB MONY yang bukan sebagai Sekretaris
    ParaturanDaerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang PedomanPenetapan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dengandemikian Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor 01 Tahun 2008mengandung cacat hukum, dan untuk itu harus dibatalkan, guna tidakmempunyai kekuatan berlaku;Bahwa sekarang ini Negeri Hila sementara kekosongan Raja sebagai KepalaPemerintah Negeri Hila, sehingga Negeri Hila akan memproses figur untukdikukuhkan secara adat Isti adat dan hukum adat Negeri Hila, yang nantinyadilantik
    Setelah itu barulahPejabat Negeri Hila.,Bahwa Keluarga Ollong diangkat sebagaiRaja di Negeri Hila sejak pemilihan Raja tahun 1943.
Register : 02-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA AMBON Nomor 97/Pdt.P/2019/PA.Ab
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
4610
  • Merah, Kecamatan Sirimau, KotaAmbon, sebagai Pemohon IV;2) Pemohon V, TTL Hila, 01 Desember 1979, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon V;3) Pemohon VI, TTL Hila, 03 Maret 1979, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon VI;4) Pemohon VII, TTL Hila, 24 April 1981, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon VII;5) Pemohon VIII, TTL Hila, 06 Juni 1984, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu
    Waeapo, Kabupaten Buru, sebagaiPemohon XI;2) Pemohon XIl, TTL Hila, 05 Agustus 1981, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon XIID) Pemohon XIill, TTL Hila, 09 Juni 1992, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon XIll;8.
    Maluku Tengah, sebagai Pemohon XIV;2) Pemohon XV, TTL Hila, O6 Januari 1988, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon XV;3) Pemohon XVI, TTL Hila, 21 Januari 1991, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon XVI;Halaman 8 dari 22 putusan Nomor 97/Pat.P/2019/PA.Ab4) Pemohon XVII, TTL Hila, 03 Mei 1999, Alamat Negeri Hila,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon XVII;9.
    Menetapkan Para Pemohon:1) Pemohon I, lahir di Hila 03 Februari 1956 (Pemohon 1);Halaman 9 dari 22 putusan Nomor 97/Pat.P/2019/PA.Ab2) Pemohon Il, lahir di Hila18 Juni 1957 (Pemohon II);3) Pemohon Ill, lahir di Hila 21 Maret 1967 (Pemohon III);4) Pemohon IV, TTL Hila, 04 Desember 1974 (Pemohon IV);5) Pemohon V, TTL Hila, 01 Desember 1979 (Pemohon V);6) Pemohon VI, TTL Hila, 03 Maret 1979 (Pemohon VI);7) Pemohon VII, TTL Hila, 24 April 1981 (Pemohon VII);8) Pemohon VIII, TTL Hila, 06 Juni 1984 (Pemohon
    VIII);9) Pemohon IX, TTL Hila, 07 Maret 1990 (Pemohon IX);10) Pemohon X, TTL Hila, 01 Desember 1993 (Pemohon X);11) Pemohon XI, TTL Hila, 04 Oktober 1982 (Pemohon XI);12) Pemohon XII, TTL Hila, 05 Agustus 1981 (Pemohon XIl);13) Pemohon XIII, TTL Hila, 09 Juni 1992 (Pemohon XIII);14) Pemohon XIV, TTL Hila, 03 Maret 1977 (Pemohon XIV);15) Pemohon XV, TTL Hila, 06 Januari 1988 (Pemohon XV);16) Pemohon XVI, TTL Hila, 21 Januari 1991 (Pemohon XVI);13.