Ditemukan 1 data
16 — 9
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk menyampaikan salinan putusan in setelah berkekuatan hokum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batuaji dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Keteman Indragiri Hilair, untuk dicatatkan;4. Membebankan kepada Penggugat untuk biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untukmenyampaikan salinan putusan in setelah berkekuatan hokum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBatuaji dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Keteman Indragiri Hilair, untuk dicatatkan;4.