Ditemukan 1 data
HELDIATI
21 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama orang tua kandung di Akta Kelahiran Anak ketiga Pemohon No. 14835/IST/2008 dari semula nama orang tua kandung HELDIATI menjadi HILDIATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan