Ditemukan 1 data
11 — 8
1. Menolak permohonan Para Pemohon untuk sebagian dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan anak yang bernama Hilliatun Atia adalah anak dari Pemohon I (Ari bin Ismail) dengan Pemohon II (Rusiati binti Dar);
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);