Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2017 — Upload : 26-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447 K/Pdt/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — PT HIPMAWI MITRA VS PERUM KERETA API INDONESIA
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HIPMAWI MITRA VS PERUM KERETA API INDONESIA
    PUTUSANNomor 1447 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telan memutus sebagai berikutdalam perkara:PT HIPMAWI MITRA, berkedudukan di Jalan Rahayu Nomor 78Tangerang, diwakili oleh Tuan Drs.
    Nomor Y.A.7/20/10 di Jalan Ki SamaunNomor 191 Tlp. 9924056 Tangerang, telah dibentuk PT HIPMAWI,dimanaPenggugat adalah selaku Direktur PT HIPMAWI MITRAbertempat kedudukan di Jalan Ki Asnawi Nomor 63 lantai Ill Tangerang,dan saat ini berkantor di JI. Seni Tari Nomor 4 Tangerang 15111, Tlp.Halaman 1 dari 38 hal.Put. Nomor 1447 K/Pdt/20175520688 5522516.(Bukti P11);2.
    tersebut di atas, tidak dapatdijadikan dasar dalam Putusan ini, karena bahwa keterangan saksisaksitersebut diatas Adalah pernyataan saksi yang tidak mengerti hukumterutama dalam mengkaji isi/klausul perjanjian, Karena klausulklausuldalam suatu perjanjian adalah satu kesatuan utuh yang salingberhubungan dan tidak berdiri sendiri;Bahwa yang di maksud oleh kedua orang saksisaksi tersebut diatasmengenai berakhirnya Perjanjian sampai pada tahun 2013, adalahPerjanjian antara warga/pemilik toko dengan PT HIPMAWI
    Nomor 1447 K/Pdt/2017bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT HIPMAWI MITRA tersebut harusditolak;:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HIPMAWI MITRAtersebut:2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi inisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., dan H.
Register : 04-05-2014 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 262/Pdt.G/2015/PN.Tng
Tanggal 17 Desember 2015 — PT.HIPMAWI MITRA X PERUM KERETA API INDONESIA
8276
  • HIPMAWI, dimanaPENGGUGAT adalah selaku Direktur PT. HIPMAWI MITRA bertempatkedudukan di Jalan Ki Asnawi No. 63 lantai Ill Tangerang, dan saat iniberkantor di JI. Seni Tari No. 4 Tangerang 15111, Tlp. 5520688 5522516.(Bukti P1) ;. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukanpenandatanganan Perjanjian Persewaan Tanah Milik Perum Kereta Api(Sekarang PT.
    Persero) ;Bahwa saksi selaku sekretaris pada Asosiasi HIPMAWI dari tahun 1990hingga sekarang ;Bahwa Asosiasi HIPMAWI berdiri sejak tahun 1988 ;Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini menyangkutPembongkaran Ruko/ Kios yang dilakukan oleh PT. KAI (Persero) danmasalah perjanjian Nomor 333/HK/OP/1993 tertanggal 27 Desember1993 antara Penggugat ( PT.
    HIPMAWI MITRA dengan jangka waktu 20 (dua) puluhtahun, sejak tahun 1993 dan berakhir pada tahun 2013 ;Bahwa saksi melakukan perjanjian sewa kepada PT.
    HIPMAWI MITRA telah berusaha agar supaya bangunan kios/ruko tersebut tidak dibongkar ;Bahwa ketika perjanjian berakhir pada tahun 2013 para pemilik kios rukoada yang mengajukan kepada PT. HIPMAWI MITRA supaya kontraknyaHal. 55 dari 85 hal.
    HIPMAWI setelah 14(empat belas) hariditanda tangani perjanjian ;Bahwa ketika diadakan perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia(Persero) dengan PT. HIPMAWI MITRA, saksi bertugas di Padang ;dansaksi tahu perjanjian tersebut oleh karena saksi melihat dokomen padaPT Kereta Api Indonesia (Persero) ;Bahwa PT.
Upload : 26-07-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 78/PDT/2016/PT BTN
5137
  • HIPMAWI MITRA/Tuan Drs. Michael Tanuwibiksana alias Wibiksana Tanuwijaya, selaku Direktur PT. HIPMAWI MITRA, bertempat kedudukan di Jl. Jalan Ki Asnawi No. 63 Lantai III, Tangerang, dan juga berkantor di Jl.
    HIPMAWI MITRA/Tuan Drs. Michael Tanuwibiksana alias WibiksanaTanuwijaya, selaku Direktur PT. HIPMAWI MITRA, bertempatkedudukan di JI. Jalan Ki Asnawi No. 63 Lantai Ill, Tangerang,dan juga berkantor di JI.
    HIPMAWI,dimana PENGGUGAT adalah selaku Direktur PT. HIPMAWI MITRAbertempat kedudukan di Jalan Ki Asnawi No. 63 lantai Ill Tangerang,dan saat ini berkantor di JI. Seni Tari No. 4 Tangerang 15111, Tlp.55206885522516 (Bukti P1);. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukanpenandatanganan Perjanjian Persewaan Tanah Milik Perum KeretaApi (Sekarang PT.
    Hipmawi MitraSeptember 2014 (Bukti tidak dikabulkan serta permohonan T4) kepada PT. Hipmawi Mitra untukmelakukan pembongkaran secara sukarela.3 No : UM.201/X1/3/ Permohonan Audiensi dengan WalikotaD.2014, Tertanggal 28 Tangerang.Noavember 2014 (BuktiT5)4 No: UM.209/III/20/ Undangan pelaksanaan penertiban assetD.I2015, Tertanggal 25 PT. KAI (persero) di Emplasemen StasiunMaret 2015 (Bukti T6) tangerang 22.Mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
    HIPMAWI manajemenbaru);3. Awalnya dari notulen rapatrapat dan draft kontrak antara PT. KAI denganPT. HIPMAWI terjadi kesepakatan perpanjangan sewa sebagian lahanPT KAI. Namun ternyata ada penolakan dari PT. KAI tanggal 18September 2014 (Surat Pemberitahuan Terlampir);4. PT. KAI melakukan sosialisasi pada tanggal 27 November 2014 dikantorkelurahan yang intinya menertibkan tanah PT.
    HIPMAWI Mitra berakhirtanggal 27 Desember 2013;. Perpanjangan sewa pernah diajukan namun disarankan menyelesaikantunggakan Rp. 549.000.000, (sudah dibayar PT HIPMAWI manajemenbaru);. Awalnya dari notulen rapatrapat dan draft kontrak antara PT KAI denganPT HIPMAWI terjadi kesepakatan perpanjangan sewa sebagian lahan PTKAI. Namun ternyata ada penolakan dari PT KAI tanggal 18 September2014 (Surat Pemberitahuan Terlampir).. PT.