Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 59/Pdt.G/2019/PA.ME
Tanggal 13 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Hirizal bin Karmawan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Jini binti Masulan) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;

    3.

    Menghukum Pemohon (Agus Hirizal bin Karmawan) untuk memberikan kepada Termohon (Jini binti Masulan), nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mutah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah);

    Dalam Rekonvensi:

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Seluruhnya

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    • Membebankan kepada Pemohon/Tergugat