Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HIROITO SAPUTRA
30 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Hiroito Saputra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar) dengan ketentuan
Terdakwa:
HIROITO SAPUTRA
Terbanding/Penuntut Umum : FIRDAUS RAJA MAHOLI MAHA, SH.
7 — 0
Pembanding/Terdakwa : HIROITO SAPUTRA Diwakili Oleh : Besar Banjarnahor,SH
Terbanding/Penuntut Umum : FIRDAUS RAJA MAHOLI MAHA, SH.