Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MALANG Nomor 857/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal 4 Januari 2024 — Pemohon:
ACHMAD RIZKI KURNIAWAN
1311
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Nomor 3172-LU-22092016-0004 tertanggal 22 September 2016 atas nama ACHMAD HISHON AL-GIBRAN KURNIAWAN anak kesatu laki-laki dari Ayah dan Ibu ACHMAD RIZKI KURNIAWAN dan NAILA MAULIDYATUN
    NISA diubah/diganti menjadi ACHMAD HISHON KARUNIA RIZKI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;