Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN MAGELANG Nomor 8/Pid.C/2022/PN Mgg
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SULISTIYONO
Terdakwa:
ONKY ANTO AGUSTA bin HISTONO
779
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Onky Anto Agusta Bin Histono tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Tradisional;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDI SULISTIYONO
    Terdakwa:
    ONKY ANTO AGUSTA bin HISTONO