Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-07-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor :08 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Tanggal 26 Juli 2016 — Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA Binti ACHMAD SAUKANI.
9218
  • Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA Binti ACHMAD SAUKANI.
    PUTUSANNomor :08 / Pid.Sus TPK / 2016 / PN.Bjm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasinyang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa :Nama : Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA Binti ACHMADSAUKANI.Tempat Lahir : Banjarmasin.Umur/Tgl Lahir : 34 Tahun/ 27 Agustus 1981.Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan
    Menyatakan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKANKORUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf bUndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndangundang No 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2.
    Membebaskan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana TURUT SERTA KORUPSI sebagaimana diaturdalam Pasal 3 Jo.
    Membebaskan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) karenanya dari dakwaan ( VRIJSPRAAK)sesuai ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP dan atau setidaktidaknyamelepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ( ONSLAGVAN ALLE RECHTS VERVOLGING ) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP. Memerintahkan hak terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan negara. Memerintahkan barang bukti dikemballikan kepada yang berhak dan ataudari mana bukti tersebut diterima.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 08 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm
Tanggal 26 Juli 2016 —
3011
  • Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA Binti ACHMAD SAUKANI.
    PUTUSANNomor :08 / Pid.Sus TPK / 2016 / PN.Bjm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasinyang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhnkan Putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa :Nama : Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA Binti ACHMADSAUKANI.Tempat Lahir : Banjarmasin.Umur/Tgl Lahir : 34 Tahun / 27 Agustus 1981.Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan
    Menyatakan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKANKORUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf bUndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndangundang No 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2.
    Membebaskan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana TURUT SERTA KORUPSI sebagaimana diaturdalam Pasal 3 Jo.
    Membebaskan terdakwa Hj.AGUSTINA AULIA,ST Als Hj.AULIA BintiACHMAD SAUKANI (Alm) karenanya dari dakwaan ( VRUSPRAAK)sesuai ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP dan atau setidaktidaknyamelepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ( ONSLAGVAN ALLE RECHTS VERVOLGING ) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP. Memerintahkan hak terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan negara. Memerintahkan barang bukti dikemballikan kepada yang berhak dan ataudari mana bukti tersebut diterima.
Putus : 11-10-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 K/PID.SUS/2010
Tanggal 11 Oktober 2011 — Hj. AULIA AZIZA binti H. MASALEH
99122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Jiwasraya(Persero), kemudian pada bulan Agustus 2001, yang ditindak lanjuti olehTerdakwa ACHMAD KURNAIN bin ANANG ADOET dan Terdakwa Hj.AULIA AZIZA binti H. MASALEH, serta Anggota DPRD Kota BanjarmasinPeriode Tahun 1999 2004 lainnya sebagai bentuk persetujuan atas kebijakanWalikota Banjarmasin Drs. H.
    Asuransi Jiwasraya (Persero) menerbitkan Polis/Sertifikat Tanda PesertaAsuransi Jiwa Kumpulan Nomor : PK/SHT/000060/HH untuk 45 (empat puluh lima)orang Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode Tahun 1999 2004, termasuk atasnama Terdakwa ACHMAD KURNAIN bin ANANG ADOET dan Terdakwa Hj.AULIA AZIZA binti H.
    Asuransi Jiwasraya(Persero), kemudian pada bulan Agustus 2001, yang ditindak lanjuti olehTerdakwa ACHMAD KURNAIN bin ANANG ADOET dan Terdakwa Hj.AULIA AZIZA bintt H. MASALEH, serta Anggota DPRD Kota BanjarmasinPeriode Tahun 1999 2004 lainnya sebagai bentuk persetujuan atas kebijakanWalikota Banjarmasin Drs. H.
    AsuransiJiwasraya (Persero) menerbitkan Polis/Sertifikat Tanda Peserta Asuransi JiwaKumpulan Nomor : PK/SHT/000051/HH untuk 45 (empat puluh lima) orangAnggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 1999 2004, termasuk atas namaTerdakwa ACHMAD KURNAIN bin ANANG ADOET dan Terdakwa Hj.AULIA AZIZA binti H.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 07 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Tanggal 26 Juli 2016 —
3611
  • AGUSTINA AULIA, ST Alias Hj.AULIA Binti ACHMAD SAUKANI (Alm) dan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, STAlias Hj. AULIA Binti ACHMAD SAUKANI (Alm) selaku Direktur UtamaCV.Bunraflia berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 35 tanggal 27Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Notaris GUSTI PUSPA KARTIKA SARI,SH., M.Kn (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Drs.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor :07 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Tanggal 26 Juli 2016 — MULYADI,ATD,MT Als YADI Als IMUL Bin M.LAMBERI.
8019
  • NASRI (Alm) (dalam penuntutan terpisah) selaku Pelaksanadilapangan berdasarkan perintah lisan dari Hj, AGUSTINA AULIA, ST Alias Hj.AULIA Binti ACHMAD SAUKANI (Alm) dan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, STAlias Hj. AULIA Binti ACHMAD SAUKANI (Alm) selaku Direktur UtamaCV.Bunraflia berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 35 tanggal 27Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Notaris GUSTI PUSPA KARTIKA SARI,SH., M.Kn (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Drs.