Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2023 — Putus : 12-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 6/Pid.C/2023/PN Sgm
Tanggal 12 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPDA Syahrul G
Terdakwa:
MANDARWATI
471
  • melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN RINGAN;
  • Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim dikarenakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) baju daster warna kuning, dikembalikan kepada saksi Hj.Diya