Ditemukan 1 data
BRIPDA Syahrul G
Terdakwa:
MANDARWATI
47 — 1
melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN RINGAN;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim dikarenakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) baju daster warna kuning, dikembalikan kepada saksi Hj.Diya