Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2017 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 15/Pdt.G/2017/PN Kng.
Tanggal 21 Mei 2018 — Hj. DJUANAH melawan LIAUW TJANDRA SUSANTO DH LIAUW TJENG KUJONG,DKK
6131
  • Sebidang tanah darat tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.155/Desa Cihideunghilir atas nama Tergugat, seluas 1.490 M2 terletak di Blok Johar Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah hak milik Bapak Ilan Sebelah Selatan : Jalan Propinsi Sebelah Timur : Tanah hak milik Bapak Rukma Sebelah Barat : Tanah hak milik Hj.ElasAdalah sah menurut hukum;4.
    Sebidang tanah darat tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.155/Desa Cihideunghilir atas nama Tergugat, seluas 1.490 M2 terletak di Blok Johar Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah hak milik Bapak Ilan Sebelah Selatan : Jalan Propinsi Sebelah Timur : Tanah hak milik Bapak Rukma Sebelah Barat : Tanah hak milik Hj.Elas5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6.