Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 25-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 323/PDT/2014/PT MKS
Tanggal 9 Februari 2015 — Pembanding/Tergugat : LA NAKO
Terbanding/Penggugat : HJ. JENNE Binti AMBO DAI
Turut Terbanding/Tergugat : I WAJI
Turut Terbanding/Tergugat : AMBO DALLE
Turut Terbanding/Tergugat : LA PATI
3623
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan La Nako / Tergugat I, I Waji /Tergugat II dan Ambo Dalle / Tergugat HI, yang tidak mau meninggalkan objeksengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Hj.Jenne/Penggugat selaku ahli waris Ambo Dai yang berhak atas tanah objeksengketa.
    Tanggapan / Jawaban terhadap alasan Pembanding (semula Tergugat I) pada angka1, dimana dalam Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat (kini Pembanding) tidakmempersoalkan dan tidak membantah dan tidak menyangkali mengenai status Hj.Jenne Binti Ambo Dai (Penggugat Terbanding) sebagai anak / ahli waris AmboDai sebagaimana Penggugat Terbanding dalilkan dalam gugatannya pada perkaraini.Karenanya menurut hukum Para Tergugat Pembanding secara diamdiammengakui dan membenarkan kalau Hj.
    Palippui Bin Palemmai tidak dapat mendukung dalil Eksepsi danJawaban Para Tergugat Para Pembanding dan tidak dapat melumpuhkan dalilgugatan dan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Terbanding dalam perkaraini.Sedangkan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat Terbanding yaitusaksi Andang Bin Selo, saksi Darnawati Binti Massalinri, saksi Bakkareng BinPaggama dan saksi La Nurung Bin Ambo Dai dalam keterangannya di persidanganmenerangkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Ambo Dai (orang tua Hj.Jenne
Register : 11-11-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 11 / Pdt.G / 2014 / PN.Skg.
Tanggal 20 Oktober 2014 — Hj. JENNE Binti AMBO DAI, X LA NAKO, DKK
5811
  • Tanggapan / Jawaban terhadap alasan Pembanding (semula Tergugat I) pada angka1, dimana dalam Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat (kini Pembanding) tidakmempersoalkan dan tidak membantah dan tidak menyangkali mengenai status Hj.Jenne Binti Ambo Dai (Penggugat Terbanding) sebagai anak / ahli waris AmboDai sebagaimana Penggugat Terbanding dalikan dalam gugatannya pada perkaraini.Karenanya menurut hukum Para Tergugat Pembanding secara diamdiammengakui dan membenarkan kalau Hj.
    Palippui Bin Palemmai tidak dapat mendukung dalil Eksepsi danJawaban Para Tergugat Para Pembanding dan tidak dapat melumpuhkan dalilgugatan dan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Terbanding dalam perkaraini.Sedangkan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat Terbanding yaitusaksi Andang Bin Selo, saksi Darnawati Binti Massalinri, saksi Bakkareng BinPaggama dan saksi La Nurung Bm Ambo Dai dalam keterangannya di persidanganmenerangkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milk Ambo Dai (orang tua Hj.Jenne
Register : 05-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PTA KALIMANTAN UTARA Nomor 1/Pdt.G/2023/PTA.Ku
Tanggal 24 Januari 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1140
  • Husain telah meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus 1989;
  • Menetapkan ahli waris dari H.Mappa bin H.Husain adalah sebagai berikut:
    1. Hj.Jenne binti Pattah (istri);
    2. Tatang bin H. Mappa (anak laki-laki);
    3. Muhammad Said Bin H. Mappa (anak laki-laki);
    4. Umar Huda bin H. Mappa (anak laki-laki).
  • Menyatakan Hj.
    Jenne binti Pattah telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2020 :
  • Menetapkan ahli waris dari Hj.Jenne binti Pattah adalah sebagai berikut:
    1. Tatang bin H. Mappa (anak laki-laki);
    2. Muhammad Said Bin H. Mappa (anak laki-laki);
    3. Umar Huda bin H. Mappa (anak laki-laki).
  • Menetapkan harta peninggalan Bersama antara almarhum H.Mappa bin H.Husain dan almarhumah Hj.
    sebagai berikut ;
    • Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Gajah Mada;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perwatasan Awi;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan asset Pemkot Tarakan;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan milik Hj.Sudo ;
  • Berikut 1 (satu) unit bangunan permanen berlantai II yang terletak di atas tanah tersebut, berukuran Panjang 12 meter dan lebar 10 meter yang diberi nama Toko Hj.Jenne

    warisyangmustahaq; (objek gugatan point 12.6);

    1. Hasil penjualan Kalung, Gelang dan Ringgit emas semuanya seberat 172 (seratus tujuh puluh dua) gram dengan harga per gram Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) totalnya berjumlah Rp120.400.000,- Hasil penjualan emas tersebut disimpan oleh Penggugat 1 dan telah dipakai habis sebelum dibagi kepada para ahli waris yang mustahaq ( objek gugatan point 12.8)
    1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.Mappa bin H.Husain dan Hj.Jenne
  • Menghukum Tergugat dan Para Penggugat yang menguasai objek harta warisan almarhum H.Mappa bin H.Husain dan almarhumah Hj.Jenne binti Pattah tersebut pada diktum poin 6.1 sampai dengan 6.8 tersebut di atas, untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum point 7.1 sampai dengan 7.3 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila tidak dapat dilaksanakan