Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 326/Pid.B/2015/PN.Kpg
Tanggal 6 Januari 2016 — Hj.MARTANG alias Haji Mare
3126
  • Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana pada dakwaan subsidair ;4.
    Hj.MARTANG alias Haji Mare
    P U TU S$ A NNomor 326/Pid.B/2015/PN.Kpg~ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Neger' Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap Hj.MARTANG alias Haji Mare ;Tempat lahir : MakassarUmur/tanggal lahir : 46 Tahun / 5 Aguatus 1969Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Rt 002 Rw 001 Kel.Oebufu Kec.Oebobo Kota Kupang
    Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias Haji Mare terbuki secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengaklbatkan luka berat sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primairkami ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.MARTANG alias Haji Mare dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi bergagang kayudengan ukuran panjang 25 cm dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa Hj.MARTANG alias HajiMare dalam persidangan, di mana selama proses persidangan Hakim menilai Terdakwa sehatjasmaniHal 11 dari 15 hal Putusan Nomor 326/Pid.B/2015/PN Kpgdan rohani, sehingga terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atasperbuatannya, sehingga unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;2.
    Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE dari dakwaan Primair tersebut ;3.
Register : 09-02-2016 — Putus : 12-02-2016 — Upload : 26-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID/2016/PT KPG
Tanggal 12 Februari 2016 — - Hj. MARTANG Alias HAJI MARE
2616
  • Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias Haji Mare terbukti secara sah0dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmengaklbatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair kami ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.MARTANG alias Haji Maredengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah pisau yang terbuat dari besibergagang kayu dengan ukuran panjang 25 cm dirampas untuk dimusnahkan4.
    Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE dari dakwaanPrimair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Hj.MARTANG alias HAJI MARE telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana pada dakwaan subsidair ;4.
Register : 15-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1052/Pdt.P/2019/PA.Wtp
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Bahwa Pemohon adalah ayah kandung Nurfadillah bintiBastian hasil pernikahan dengan seorang perempuan bernama Hj.Martang binti H. Muh Aras berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor7308LT210920180466 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, tanggal 2Oktober 2019.Hal. 1 dari 11 Hal. Pen. No.1052/Pat.P/2019/PA.Wtp2.