Ditemukan 4 data
Hj.NIDA ALWIAH S.Sos
11 — 2
Pemohon:
Hj.NIDA ALWIAH S.Sos
1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA,S.H
Terdakwa:
Byoung Jun Woo alias Woo Byoung Jun
417 — 320
M&S Apparel dihadapan Notaris Hj.Nida Khairany S.H., Nomor : 1, tanggal 01 Oktober 2010.12) 1 (satu) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinyaKeputusan Kemenkumham RI terkait Pengesahan Badan HukumPerseroan PT. M&S Apparel Nomor : AHU51236.AH.01.01tanggal 01 November 2010.13) 1 (satu) bundel salinan fotocopy sesuai aslinya AktaPernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. M&S ApparelHalaman 52 dari 58 Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbidihadapan Notaris Hj. NONENG HODIJAH S.H., M.Kn.
M&S Apparel dihadapan Notaris Hj.Nida Khairany S.H., Nomor : 1, tanggal 01 Oktober 2010.12) 1 (satu) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinyaKeputusan Kemenkumham RI terkait Pengesahan Badan HukumPerseroan PT. M&S Apparel Nomor : AHU51236.AH.01.01tanggal 01 November 2010.13) 1 (satu) bundel salinan fotocopy sesuai aslinya AktaPernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. M&S Appareldihadapan Notaris Hj. NONENG HODIJAH S.H., M.Kn.
80 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hj.Nida Khairany, SH Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) WilayahKota Bekasi, selaku Protokol Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Safaruddin, S.H.) dan Turut Termohon Kasasi II (Kepala KantorPetanahan Kota Bekasi), yang telah dipanggil secara patut tidak hadirdalam persidangan, sehingga dengan demikian secara hukum TurutTermohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi Il, dianggap mengakuidan membenarkan semua dalildalil bantahan Pembantah;2.4.Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti P.5
110 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris/PPAT berkedudukan di Bekasi, jual beliantara Johari, S.m.H.k (Tergugat II) dengan Zainal Arifin(almarhum) ;Menyatakan batal/membatalkan Akta Jual Beli No. 011/BP07/X/ 1989 tanggal 02101989, yang dibuat dihadapan CamatBambang Prayitno, BA, bertindak selaku Camat/PPAT Kecamatan Tambun, jual beli antara Zainal Arifin (almarhum)dengan Sonny Nugroho (Tergugat IID ;Menyatakan batal/membatalkan Perjanjian Perdamaian No. 9tanggal 22 Agustus 2009 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Hj.Nida Khairany,