Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-11-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 380/Pid.B/2014/PN.JBG
Tanggal 5 Nopember 2014 — MOCH. CAHYO WIDODO Alias DODOK
1710
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tas kain warna ungu yang berisi 1 (Satu) buah dompet warna krem, beberapa surat/nota toko dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Hj.SUWAIBAH ; 1 (Satu) bilah pisau komando dan sarungnya warna hitam dirampas untuk dimusnahknan ; 1 (Satu) buah helm warna hitam, 1 (Satu) buah HP merk Cross warna hijau putih dan 1 (Satu) tanda pengenal atas nama MOCH.
    WAYANG,tetapi kemudian Terdakwa kembali lagi dan saat Hj.SUWAIBAH makanTerdakwa mengambil tas tersebut dengan menggunakan tangan kiri danselanjutnya melarikan diri kearah YUDI Al. WAYANG (DPO) yang sudahmenunggu diatas sepeda motornya, mengetahui tas miliknya diambil orangsaksi Hj.SUWAIBAH langsung meneriaki Terdakwa dengan katakata :copetcopet, selanjutnya Terdakwa terjatuh dan dapat ditangkap oleh warga dandiserahkan ke Polsek Diwek beserta barang buktinya.
    yang saat ituikut makan didalam warung ;Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Hj.SUWAIBAH tidakmeminta ijin terlebih dahulu kepada Hj.SUWAIBAH ;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dimuka persidangan berupa :1 (Satu) buah tas kain warna ungu yang berisi 1 (Satu) buah dompetwarna krem, beberapa surat/nota toko dan uang tunai sebesarRp.200.000, (Dua ratus ribu rupiah), saksi menyatakan barang buktitersebut adalah milik saksi Hj.SUWAIBAH, sedangkan terhadap barangbukti yang diajukan dimuka
    membuka dompet dekat Indomaret danmemberikan uang kepada seorang perempuan, mengetahui hal tersebutTerdakwa dan YUDI Alias WAYANG berniat untuk mengambilnya, makasepeda motor yang dikendarai YUDI Alias WAYANG berputar arah danmelewati Hj.SUWAIBAH lalu berhenti di pertigaan, Hj.SUWAIBAH TERLIHATterlihat masuk ke dalam warung nasi goreng, kemudian Terdakwa turunsedangkan YUDI Alias WAYANG menunggu diatas sepeda motornya,selanjutnya Terdakwa berjalan kearah warung nasi goreng dan melihat tas milikHj.SUWAIBAH
    diletakkan di kursi samping kiri dari tempat Hj.SUWAIBAH19duduk, saat itu Hj.SUWAIBAH sedang makan dengan posisi miring ke Kirimenghadap kearah tas tersebut, situasi sekitar warung sepi dan cukup terangkarena dipinggir jalan raya, namun Terdakwa raguragu untuk mengambil tastersebut, kKemudian Terdakwa kembali ke YUDI Alias WAYANG dan tidakberapa lama setelah Terdakwa yakin, Terdakwa kembali ke warung tersebut,saat Hj.SUWAIBAH sedang makan Terdakwa langsung mengambil tas tersebutdengan menggunakan
    diletakkan di kursi samping kiri dari tempat Hj.SUWAIBAHduduk, saat itu Hj.SUWAIBAH sedang makan dengan posisi miring ke Kirimenghadap kearah tas tersebut, situasi sekitar warung sepi dan cukup terangkarena dipinggir jalan raya, namun Terdakwa raguragu untuk mengambil tastersebut, kemudian Terdakwa kembali ke YUDI Alias WAYANG dan tidak22berapa lama setelah Terdakwa yakin, Terdakwa kembali ke warung tersebut,saat Hj.SUWAIBAH sedang makan Terdakwa langsung mengambil tas tersebutdengan menggunakan
Register : 16-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 441/Pid.B/2015/PN Jbg
Tanggal 13 Januari 2016 — YUDHI BAGUS PURWITA Als WAYANG Bin SERBU BASUKI
316
  • Jombang dan berhenti di depan sebuahwarung nasi goreng di sebelah Indomart Cukir, kKemudian CAHYO WIDODOturun dari sepeda motor sedangkan terdakwa YUDHI BAGUS menunggudiatas sepeda motor, bahwa CAHYO WIDODO turun menuju sebuah warungnasi goreng dan melihat 1 (satu) buah tas jinjing perempuan milik saksi Hj.Suwaibah yang sedang makan nasi goreng dan diletakkan di sebelah kiritempat duduk saksi, melihat ada kesempatan CAHYO WIDODO segeramengambil tas jinjing tersebut tanpa seijin saksi SUWAIBAH danmembawanya
    CAHYO BAGUS melihat tas jinjing yang saksi Hj.SUWAIBAH bawa ditaruh di sebelah kiri tempat saksi Hj. SUWAIBAHduduk dan langsung mengambil tas milik saksi Hj. SUWAIBAH tersebutdan selanjutnya saksi Hj. SUWAIBAH spontan berteriakteriakmaling...maling; Bahwa selanjutnya sdr, MOCH. CAHYO WIDODO berlari kearah terdakwadan memberikan tas jinjing tersebut kepada terdakwa dan karena terdakwamerasa takut kemudian terdakwa lari meninggalkan sdr.
    Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta segala yang yang termuat dalam Berita AcaraPersidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini :Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang didukungadanya barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan Terdakwa sendiri,Majelis Hakim dapat mengangkat faktafakta hukum pertimbangan putusan inisebagai berikut : Bahwa benar telah terjadi peristiwa pengambilan tas jinjing milik saksi Hj.SUWAIBAH