Ditemukan 2 data
Terdakwa:
LUNGID HOGANTORO Bin LUPYO PURWO WIDODO
20 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LUNGID HOGANTORO Bin LUPYO PURWO WIDODO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR sebagaimana Dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
LUNGID HOGANTORO Bin LUPYO PURWO WIDODO
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Grevaldi Griyan Rismoyo
21 — 0
Lettu Cpm Arga Hogantoro, S.IP, NRP 11120026450589.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah rupiah).